Depok jadi Kota Tanggap Darurat Covid-19 Selama 73 Hari

Kamis, 19 Maret 2020 – 21:23 WIB
Update Covid-19 di Kota Depok hingga Kamis 19 Maret 2020. Foto: tangkapan layar depok.go.id

jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan wilayahnya sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Depok No.360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020.

BACA JUGA: Ratusan Rumah di Depok Terendam Banjir, Padahal Tak Turun Hujan

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, dengan ini menyampaikan informasi bahwa mulai tanggal 18 Maret sd 29 Mei 2020 (selama 73 hari) Kota Depok ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana," bunyi pernyataan di portal resmi Kota Depok.

Sebagai informasi, hingga Kamis (19/3) tercatat ada sembilan kasus Covid-19 terkonfirmasi di Kota Depok, empat sembuh, 26 PDP, 223 ODP, tidak ada yang meninggal.

BACA JUGA: Sempat Kontak Pasien 01 dan 02, Bagaimana Hasil Pemeriksaan Tenaga Medis RS Mitra Depok?

BACA JUGA: Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Menjauhi DKI Jakarta, Episentrum Penyebaran Covid-19

"Kepada seluruh warga diharapkan tetap tenang, perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi," bunyi pernyataan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. 

Sebelumnya, melalui SE bernomor 800/141-Huk/BKPSDM tersebut, Wali Kota Idris mengizinkan pegawainya untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). 

"ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot bisa menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Keputusan tersebut berlaku hari ini hingga akhir Maret mendatang," kata Idris di Balai Kota Depok, Kamis (19/3).

Mohammad Idris menekankan, ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online. 

"Mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara langsung. Kami juga tetap akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, bagi PNS dan CPNS yang bekerja di rumah," titah Idris.


Mohammad Idris. Foto: depokgoid

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk 12 Perangkat Daerah (PD) lainnya. Antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan, dan Kelurahan.

Dirinya menjelaskan, jenis pekerjaan dari dinas-dinas tersebut, bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat. Namun demikian, Mohammad Idris tetap menegaskan, bagi ASN di 12 PD tersebut, yang merasa kurang sehat atau suhu badan di atas 37 derajat, diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau tidak masuk kantor. (jd07/ed02/eud02/depokgoid)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler