Deportasi Djoko Tjandra Perlu Waktu 6 Bulan

Jumat, 04 Januari 2013 – 15:03 WIB
JAKARTA - Proses administrasi pemulangan Djoko S Tjandra oleh pemerintah Papua Nugini (PNG) ke Indonesia diperkirakan membutuhkan waktu 6 bulan. Waktu tersebut digunakan untuk membatalkan status warga negara Djoko Tjandra, kemudian mendeportasinya dari PNG.

"Mereka (pemerintah PNG) siap dalam enam bulan tapi kemungkinan bisa lebih cepat," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, Jumat (4/1). Informasi tersebut, lanjut Wakil Jaksa Agung ini, diperolehnya setelah Dubes PNG untuk Indonesia melapor pada dirinya pekan ini.

Walau sudah ada rencana untuk mendeportasi, pemerintah PNG ternyata hingga saat ini belum bisa memastikan keberadaan Djoko Tjandra. Data dari imigrasi setempat menyebutkan, terpidana kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar itu paling banyak dua kali tinggal di PNG. Selebihnya dia tinggal di Singapura.

Untuk mengantisipasinya, tambah Darmono, tim akan segera mengajukan permohonan ekstradisi ke pemerintah Singapura.

"Belum diketahui dimana dia tinggal di sana (Singapura), tapi kita akan segera juga mengajukan ekstradisi," tambah mantan Kajati DKI Jakarta ini.

Djoko merupakan terpidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta setelah Mahkamah Agung menyatakannya bersalah dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Selain hukuman badan dan denda, MA juga memerintahkan agar simpanan Djoko di Bank Bali senilai Rp 546.166.116.369 disita untuk negara.

Sampai sekarang putusan kasasi ini tak bisa dieksekusi sebab sehari sebelum putusan dibacakan MA, atau tanggal 10 Juni 2009, Djoko melarikan diri ke ibukota PNG, Port Moresby. Pertengahan tahun lalu, diperoleh informasi bahwa sejak Juni 2012, bos PT Era Giat Prima itu  mendapat kewarganegaraan PNG.

Keputusan pemerintah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua ini mengaggetkan tim sebab selama ini Djoko Tjandra masuk daftar pencarian interpol atas permintaan Indonesia.

Belakangan pemerintah PNG mengakui bahwa pemberian warga negera kepada Djoko Tjandra menyalahi aturan yang ada. PNG kemudian bersedia membantu Indonesia untuk mendeportasi Djoko Tjandra. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Ribu WNI Berhasil Dipulangkan Dari Suriah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler