Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan menyatakan, setelah diperiksa selama sehari, Huang Qing Zhai asal Fujian, Tiongkok, terbukti melanggar Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2011 pasal 122 tentang Keimigrasian. ''Yang bersangkutan melanggar penggunaan visa,'' ungkapnya.
Menurut Tato, visa yang dimiliki Huang Qing Zhai merupakan visa kunjungan sosial budaya atau visa nonbisnis. Tetapi kenyataannya, WNA berjenis kelamin laki-laki itu menyalahgunakannya dengan membuka praktik pengobatan di Tulungagung. Tato menambahkan, selain membuka praktik ilegal, Huang Qing Zhai diduga menjual obat-obatan yang tidak mengantongi izin (tidak terdaftar di kementerian kesehatan, Red). ''Selain menyalahgunakan visa, dia menjual obat ilegal,'' katanya.
Tato mengungkapkan, Huang Qing Zhai masuk ke Tulungagung pada 2 Agustus lalu. Dia sejatinya sudah mengantongi izin tinggal hingga beberapa bulan mendatang. Namun, karena penyalahgunaan visa tersebut, izin tinggalnya kini dicabut. Selanjutnya, pihak imigrasi mendeportasi WNA berkulit putih itu ke Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. (ful/ziz/JPNN/c15/any)
BACA JUGA: AJI Bakal Lapor Mabes Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suratman Gunakan Jilbab Istri untuk Gantung Diri
Redaktur : Tim Redaksi