Deputi Penindakan KPK Datangi Kejagung, Ngurus Gatot

Senin, 09 November 2015 – 20:08 WIB
Gatot Pujo Nugroho. Foto: Imam/dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan diperiksa sebagai tersangka korupsi dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013, Rabu (11/9). Pemeriksaan Gatot digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebab, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu merupakan tahanan KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan, dugaan gratifikasi penanganan perkara bansos dan hibah Pemprov Sumut serta dugaan gratifikasi anggota DPRD Provinsi Sumut.

BACA JUGA: Usai Digarap 9,5 Jam, Lino Bakal Diperiksa Lagi

Untuk kelancaran pemeriksaan, Korps Adhyaksa sudah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu. Kebetulan, kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, siang tadi Deputi Penindakan KPK bertandang ke Kejagung.

"Tadi kebetulan Deputi (Penindakan) KPK kunjungan ke sini (Kejagung) dalam rangka berkenalan. Sekaligus kami lakukan koordinasi (untuk pemeriksaan Gatot)," kata Arminsyah di Kejagung, Senin (9/11).

BACA JUGA: Antara Setya Novanto, Valentino Rossi dan Presiden Mattarella

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung itu memastikan pemeriksaan akan dilaksanakan di kantor KPK.

Gatot bersama Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumut Eddy Sofyan sudah dijadikan tersangka kasus ini. Nantinya, ini merupakan pemeriksaan perdana Gatot sebagai tersangka. Sebelumnya, Gatot sudah pernah digarap Kejagung di KPK dalam kapasitas sebagai saksi. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung juga Geledah Kantor Biro Keuangan dan Kesbangpol Sumut

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Evaluasi Layanan Publik 12 Bandara dan Pelabuhan, Berikut Daftarnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler