jpnn.com - JAKARTA - Selain ruang Sekretariat DPRD Sumatera Utara, penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Biro Keuangan Setda Provinsi Sumut dan kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut.
Penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013.
BACA JUGA: KemenPAN-RB Evaluasi Layanan Publik 12 Bandara dan Pelabuhan, Berikut Daftarnya...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, hingga saat ini proses penyitaan masih berlangsung.
Ia mengatakan, penggeledahan atau penyegelan ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan/Penyegelan nomor: Print – 85/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 November 2015.
BACA JUGA: Woi.. Reng-Oreng Medureh!! Ditunggu DPR Nih Usulan Pembentukan Provinsi Madura
"Proses penyitaan (Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Nomor: Print-86/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 November 2015) terhadap dokumen-dokumen atau surat-surat yang dianggap perlu, serta benda-benda tidak bergerak yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi masih berlangsung," kata Amir, Senin (9/11) sore.
Kejagung sudah menetapkan Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka kasus ini.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Penjabat Bupati Lampung Timur, Kasus Apa sih?
Untuk mempercepat proses penyidikan, telah dikeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-374/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 November 2015 kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan terhadap barang bukti, pengumpulan data terkait dengan kasus yang ditangani di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut dari tanggal 9-14 November 2015. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap 9,5 Jam, RJ Lino Memuji Polisi, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi