Deputi Perlindungan BNP2TKI Bicara Soal PMI di Carrousel

Minggu, 23 September 2018 – 20:49 WIB
Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro (kedua kiri) saat diskusi bersama Ketua Komisi IX DPR RI dan Aktivis Migrant Care di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (18/9). Foto: Humas BNP2TKI

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Perlindungan BNP2TKI, Dr. Anjar Prihantoro merespons kasus pekerja migran Indonesia yang sempat viral karena ditawarkan di media jual beli online Carousell oleh akun pengguna @maid.recruitment.

Menurut Anjar, lokus kejadian tersebut berada di luar negeri, dan BNP2TKI sudah berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

BACA JUGA: BNP2TKI Sukses Memfasilitasi PMI di Arab Saudi dan Keluarga

“Kepala BNP2TKI sudah berpesan agar perwakilan memverifikasi benar datanya dan melakukan upaya penuntutan hukum dengan melibatkan otoritas setempat,” ujar Anjar saat berbicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Kasus Penjualan PMI via Online di Singapura” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9).

Menurut Anjar, negara-negara ASEAN telah menandatangani Asean Consensus on The Protection and Promotion of The Rights of Migrant Workers pada Januari 2007 lalu. Konsensus tersebut ditandatangani oleh para pemimpin negara ASEAN.

BACA JUGA: Kepala BNP2TKI Akan Tuntut Pemilik Akun @Maid.Recruitment

“Dari konsensus ini terlihat jelas bahwa semua negara saling menghargai, juga terhadap masing-masing pekerja migrannya. Ini artinya bahwa hubungan pertemanan dengan negara-negara ASEAN perlu digairahkan kembali supaya sama-sama saling menghormati antar negara,” tandas Anjar.

Senada dengan Anjar Prihantoro, Ketua Komisi IX DPR RI, Yusuf Macan Efendi (Dede Yusuf) menyatakan bahwa tidak layak dan tidak bermoral toko online mempertontonkan penjualan manusia, dan ini dilakukan sebuah perusahaan online luar negeri dimana tidak melalui prosedural formal.

BACA JUGA: 12 Tahun Berkiprah, BNP2TKI Akan Menjadi Lembaga Baru

“Saudara-saudara kita yang dipampang merupakan pekerja yang pastinya tidak melalui jalur yang benar,” kata Dede Yusuf.

Menurutnya, pemerintah sudah melakukan teguran kepada pemerintah Singapura pastinya, dan ini juga menjadi catatan bahwa di negara-negara maju seperti Singapura saja masih ada kejadian konsep diskriminasi manusia seperti ini.

“Singapura harus menghormati kedaulatan bangsa Indonesia. Kita bisa bayangkan andaikata di media jual beli online di Indonesia memajang para pekerja Singapura seperti itu. Kita minta tuntut perusahaan dan akun yang memasang iklan pada media online tersebut. Ada Undang-undang sejenis dengan undang-undang ITE di sana pastinya” ujar Dede Yusuf.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Tempatkan 4 Juta PMI Ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BNP2TKI  

Terpopuler