jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Polisi menangkap komplotan pembobol mesin ATM yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa pelaku berjumlah empat orang. Keempatnya berinisial AKM, S, H, dan NS.
BACA JUGA: Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Berakhir di Tasikmalaya
Keempat pelaku memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya.
AKM dan NS berperan melakukan aksi pengganjalan ATM, S sebagai sopir, dan H yang mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA: Kabar Terkini dari Polisi Soal Pembobolan Mesin ATM BRI di Minimarket Sentosa
"Aksinya semua mereka lakukan pada menjelang tengah malam," kata Hendra dalam keterangannya, Senin (19/4).
Berikut sederet fakta kasus tersebut.
BACA JUGA: Pengin Tahu Siapa Melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri? Oh Ternyata
1. Proses Penangkapan
Penangkapan sindikat tersebut bermula dari laporan korban, yakni salah satu bank yang mesin ATM-nya kerap dibobol dengan cara diganjal.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah ATM di Bekasi yang dicurigai berpotensi dijadikan target oleh para pelaku.
Pada Jumat (16/4), polisi menemukan dua orang mencurigakan di salah satu ATM di Bekasi.
Polisi melakukan pembuntutan dan ternyata kedua pelaku bersama dua rekan lainnya hendak beraksi di salah satu ATM di Jalan Raya Bahkilong, Desa Sukadami, Cikarang Selatan.
"Para pelaku tidak tahu dibuntuti hingga akhirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian," ujar Hendra.
2. Modus Ambil Uang di ATM Saldo Tetap
Hendra menjelaskan bahwa pelaku mulanya bertindak sebagai nasabah bank yang ingin mengambil uang di ATM.
Saat mesin ATM sedang dalam proses transaksi, pelaku mengganjal tempat keluar uang dengan tang dan obeng.
Selanjutnya, pelaku mengambil uang di mesin ATM menggunakan tegek atau sejenis alat pancing.
"Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya," ujar Hendra.
3. Sudah Dua Bulan Beraksi
Hendra menambahkan bahwa para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir.
Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni alat pengganjal ATM, uang tunai Rp 4,2 juta, dan satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
"Hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini," ujar Hendra. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi