Deretan Fakta Pengemudi Fortuner Sok Jagoan Acungkan Senjata Api, Nomor 3 Semoga Kapok

Minggu, 04 April 2021 – 12:47 WIB
Tampak pengemudi mobil Fortuner B 1673 SJV mengacungkan diduga senjata api usai tabrak pengendara sepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4). Foto: Instagram/warung jurnalis

jpnn.com, JAKARTA - Pengemudi mobil Fortuner berpelat B 1673 SJV viral di media sosial usai menabrak seorang pengendara sepeda motor dan mengacungkan senjata api di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4) dini hari.

Pelaku bernama Muhammad Farid Andika (MFA). Dia ditangkap polisi di salah satu parkiran mal di Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kombes Yusri Pastikan Perbakin Tidak Pernah Terbitkan Kartu Anggota Pengemudi Fortuner

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan awal kejadian pada Jumat pukul 01.00 WIB di Jalan Kolonel Sugiono.

Saat itu, pelaku mengemudikan mobil berplat nomor polisi B 1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.

BACA JUGA: Buat yang Pernah Berhubungan dengan Orang Ini, Siap-siap Saja

Kemudian kendaraan pelaku menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan senjata api dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.

Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan mencoba menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri.

BACA JUGA: Rusli Dibacok Geng Motor, Tanpa Ampun, Brutal

"Sempat ada satu masyarakat yang memvideokan. Inilah yang kemudian viral di media sosial," ujar Yusri, Jumat.

Berikut sejumlah fakta kasus tersebut:

1. Jenis Senjata

Yusri mengatakan bahwa pelaku menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban dan warga.

"Kami temukan itu sudah senjata airsoft gun," ujar Yusri.

2. Pelaku Ditetapkan Tersangka

Yusri menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata airsoft gun.

"Gelar perkara sudah kami lakukan. Hasilnya kami tetapkan (MFA) sebagai tersangka," ujar Yusri.

3. Terancam Dipenjara 10 Tahun

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Hal tersebut karena pelaku memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.

"Ancamannya sepuluh tahun penjara," kata Suparji.

4. Bukan Anggota Perbakin

Yusri juga memastikan bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

"Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan (pelaku)," ujar Yusri. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler