jpnn.com, JAKARTA - Polisi melakukan pengembangan kasus pria berinisial OK, 40, pengemudi Pajero Sport yang diduga menganiaya sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6) lalu.
Adapun kasus itu viral di media sosial karena terekam dalam sebuah video dan kemudian menyebar dengan mudah.
BACA JUGA: Polisi Geledah Rumah Pengemudi Pajero Sport Penganiaya Sopir Truk, Tak Disangka
OK ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (28/6) pagi.
Dia diduga berencana kabur ke Surabaya karena kasusnya sudah viral.
BACA JUGA: Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku Penganiayaan Sopir Truk di Jakut, Nih Tampangnya
Kepada polisi OK mengaku merasa kesal dengan klakson kendaraan sopir truk sehingga melakukan penganiayaan dan merusak kaca truk.
Aksi penganiayaan itu sebelumnya sempat dilerai oleh warga dan pengendara lain yang ada di lokasi.
BACA JUGA: OK Menakut-nakuti Sopir Truk dengan Senjata Airgun
Namun, pelaku tetap menganiaya sopir truk kontainer itu. Berikut sejumlah fakta kasus pengemudi Pajero yang menganiaya sopir truk. (cr1/jpnn)
1. Gunakan Senjata Laras Pendek
Usai menangkap OK, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa OK mengakui sempat menggunakan senjata api untuk menakuti korban.
"Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata laras pendek untuk menakuti korban sopir kontainer tersebut pada saat di TKP pertama di jalan depan Mall Artha Gading," kata Nasriadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).
2. Lemari Plastik
Polisi selanjutnya menggeledah rumah pelaku di daerah Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Didapatkan di dalam lemari plastik sebuah senjata api laras pendek berwarna hitam," ujar Nasriadi.
3. Harga Senjata Milik Pelaku
Pelaku mengaku membeli senjata api rakitan jenis air gun itu secara online dengan harga Rp 3,5 juta.
"Senjata tersebut dibeli tersangka di online yang dia sudah lupa link-nya seharga Rp 3,5 juta dan sudah dimiliki selama 1,5 tahun," ujar Nasriadi.
4. Menembak Tikus dan Ikan
Kepada polisi, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata itu untuk menembaki tikus di rumahnya.
"Senjata tersebut sering digunakan menembak tikus dan ikan di rumahnya di Tanjung Priok dan juga digunakan pada saat kejadian tersebut dengan cara menunjukkan senjata tersebut ke korban sopir kontainer tersebut sehingga sopir menjadi takut dan melarikan diri ke arah Tanjung priok," ujar Nasriadi.
Adapun senjata itu kini sudah disita polisi guna menjadi barang bukti.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi