OK Menakut-nakuti Sopir Truk dengan Senjata Airgun

Rabu, 30 Juni 2021 – 20:46 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi (kiri) saat bertanya kepada tersangka pemukulan sopir truk di Jakarta Utara berinisial OK (40) mengenai senjata api yang ditemukan penyidik di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/6). Foto: ANTARA/ HO-Humas Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan tersangka OK (40) yang melakukan pemukulan terhadap sopir truk kontainer berinisial E (21) mengaku sebagai pemilik senjata laras pendek jenis airgun kaliber 4,5 milimeter.

OK mengakui senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti E di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA: OK Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Rencananya Mau Kabur

"Hasil pendalaman proses penyidikan terhadap tersangka Omega dengan memeriksa beberapa saksi, sehingga tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui menggunakan senjata laras pendek untuk menakuti-nakuti korban sopir tronton tersebut pada saat di TKP pertama di jalan depan Mall Artha Gading saat korban membunyikan klakson ke mobil SUV milik tersangka," ujar Nasriadi, Rabu (30/6).

Nasriadi menambahkan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan senjata berwarna hitam tersebut di dalam lemari plastik yang ada di suatu kontrakan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti: di Tengah Kegalauan, Akhirnya Saya Harus Menghubungi Bapak Erick Thohir

Senjata tersebut menggunakan peluru gotri besi yang ditembakkan dengan pendorong gas. Adapun penggunaan gasnya ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata.

Senjata tersebut dibeli tersangka secara daring, seharga Rp 3,5 juta dan sudah dimiliki selama 1,5 tahun terakhir.

Kepada penyidik, kata Nasriadi, tersangka OK mengaku lupa nama situs jual-beli senjata tersebut.

"Dia (mengaku) sudah lupa tautan (link)-nya," kata Nasriadi.

Senjata tersebut sering digunakan tersangka untuk hobi. Namun senjata tersebut telah disita dan diamankan oleh penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sebagai barang bukti. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler