jpnn.com, SAMARINDA - Hengki Qeli Dawi alias Abdul Majid benar-benar suami yang keterlaluan.
Meski sudah dirawat sang istri berinisial RN, Majid malah melakukan tindakan brutal.
BACA JUGA: Anak Buah Bu Megawati Dianiaya di Tanah Abang
Dia tega memukul dan meludahi RN di indekos yang mereka tempati di Jalan Sultan Sulaiman, RT 11, Sambutan, Samarinda, Senin (17/4).
Peristiwa itu terjadi ketika Majid kesakitan di bagian kemaluan.
BACA JUGA: Polres Jaksel Bekuk Pemuda Penganiaya Reporter NET TV
Pasalnya, pria 37 tahun itu baru saja dikhitan. Teriakan Majid membuat RN gelisah.
RN berusaha menenangkan pria yang menikahinya dua bulan lalu itu.
BACA JUGA: Ketika Suami Sudah Tak Tahan Lagi, Akhirnya 3 Kali
Namun, Majid justru mengeluarkan sumpah serapah dan meludahi RN.
"Setelah itu kepala dan mata kiri saya ditonjok," tutur RN di Polsekta Samarinda Ilir, Selasa (18/4).
RN langsung mengadukan kejadian itu kepada Mardiana, pemilik indekos.
Setelah itu, Mardiana memberi tahu orang tua RN. Majid akhirnya dilaporkan ke Polsekta Samarinda Ilir.
Di hadapan petugas, orang tua RN menceritakan ulah Majid.
Dia mengaku sempat tak merestui anaknya menjalin kasih dengan Majid.
Sebab, RN dan Majid menganut kepercayaan yang berbeda.
Namun, orang tua RN akhirnya pasrah karena sang anak hamil.
Orang tua RN lantas meminta Majid menganut kepercayaan yang sama.
"Dia menyetujui dan setelah itu dia dikhitan karena memang belum dikhitan," beber ibu kandung RN yang meminta namanya tak ditulis.
Sementara itu, Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Yovan Fatika mengatakan, pihaknya masih memeriksa Majid.
"Kami masih mendalami apa yang menjadi motif pelaku (Majid) menganiaya istrinya yang sedang hamil. Karena pelaku dan korban (RN) hanya menikah di bawah tangan, maka ancaman yang diberikan pada pelaku yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Yovan. (oke/nha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khusus Wanita, Jangan Pilih Suami Seperti Ini
Redaktur & Reporter : Ragil