jpnn.com, PONTIANAK - Biduk rumah tangga HA dan AL di ambang perpecahan.
Pasalnya, AL tega menganiaya sang istri di rumah mereka di Jalan Pararel Tol I, Pontianak Timur, Jumat (7/4).
BACA JUGA: Khusus Wanita, Jangan Pilih Suami Seperti Ini
Akibat ulah AL, HA mengalami luka lebam di wajah.
“Kasus ini berawal dari pertengkaran korban dan suaminya. Sang suami yang sudah emosi langsung memukul korban sebanyak tiga kali,” kata Kapolsek Pontianak Timur Kompol A Hafidz, Sabtu (8/4).
BACA JUGA: Terganggu Musik Terlalu Keras, Budi Malah Nyaris Tewas
Dia menambahkan, pukulan AL mendarat di pipi dan mata HA.
“Laporannya kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Hafidz.
BACA JUGA: Kisah Pilu Kakek Dibantai Tetangga, Menyesakkan....
Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi rumah AL.
AL diringkus tanpa perlawanan. “Kami bawa ke mapolsek untuk diperiksa,” kata Hafidz.
AL dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat (1) tentang KDRT.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a1, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kami akan segera melengkapi berkas perkara tersebut untuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan,” tegas Hafidz.
Hafidz mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang sering terjadi.
“Kalau menjadi korban KDRT, saya imbau untuk tidak takut melapor. Pelaku tindak kekerasan harus diproses sesuai hukum. Perbuatan pelaku berdampak cukup besar terhadap psikologis korban,” jelas Hafidz. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha ha... Simak nih Dialog Perampok dengan Kapolsekta
Redaktur & Reporter : Ragil