Derita TKW di Negeri Tetangga

Jumat, 25 Oktober 2019 – 09:43 WIB
Eti (46) mantan PMI asal Kampung Cicantu Babakan Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong sedang meminta bantuan kepada DPC Astakira Pembaruan Kabupaten Cianjur. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Cerita derita pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat, tak pernah ada usainya. Kali ini, cerita itu menimpa Eti (46), yang bekerja di Arab Saudi.

Warga Kampung Cicantu Babakan RT 003 RW 006, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, tersebut kerap mendapatkan siksaan dari majikannya selama tujuh tahun bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di negeri orang tersebut.

BACA JUGA: TKW Asal Cianjur yang Meninggal di Jordania Telah Dimakamkan

Tak hanya itu, hak Eti berupa gaji, tak lagi didapatnya sejak lima tahun terakhir. Karena itu, ia memutuskan pulang ke tanah air dan mengadukannya ke DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur.

Kepada Radar Cianjur, Eti menuturkan dirinya berangkat sebagai PMI pada 2010 lalu melalui perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja PT Rahmat Jasa Safira, Batu Ampar, Jakarta.

BACA JUGA: Kisah Pilu TKW Asal Tangerang, Dihamili dan Jadi Korban Pemerasan

Lantaran sudah tak tahan lagi dengan siksaan yang kerap didapatnya dari majikannya di Arab Saudi, Eti akhirnya memutuskan pulang pada 2017 lalu.

Karena tak mendapat kejelasan atas pembayaran lima tahun gajinya yang belum diterima, Eti memilih mengadukan hal tersebut. “Saya hanya membawa pulang dua tahun gaji. Yang lima tahun tidak dibayar,” kata Eti ditemui di Kantor DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Rabu (23/10).

Eti mengaku, selama tujuh tahun bekerja kepada majikan yang bernama Hamid Abdurahman Alharbi, ia hanya dua tahun digaji sebesar 800 Riyal per bulan.

Namun sejak mulai bekerja itu, majikannya kerap berlaku kasar kepadanya. “Yang dibayar cuma dua tahun, siasanya lima tahun enggak dibayar. Selain itu juga saya sering dipukul,” tuturnya.

Dirinya berharap, dengan mengadukan hal itu, hak gaji lima tahun yang seharusnya diterimanya bisa didapatkan. “Gaji yang belum dibayar mencapai Rp 177.600.000. Saya harap DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur bisa membatu memperjuangkan,” harapnya.

Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur Rahman Saepulloh mengatakan, pihaknya berjanji akan memperjuangkan hak mantan PMI tersebut. “Kami dan tim akan terus berupaya agar mantan PMI ini dibayar gajinya selama lima tahun,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, jelasnya, di situ tercantum ada perlindungan pra penempatan, masa penemapatan dan purna penempatan. “Dengan demikian, Pemerintah juga berkewajiban untuk memperjuangkan hak-hak Eti,” katanya. (dil)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler