Desak Aparat Segera Garap Ketua DPRD Jateng

Sabtu, 20 Desember 2014 – 12:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pegiat antikorupsi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ushok Sky Khadafi mendesak aparat penegak hukum segera mengembangkan kasus korupsi dana bantuan bagi para lurah di Kebumen, Jawa Tengah yang dipotong dengan alasan untuk pemenangan Bibit Waluyo-Rustriningsih pada pemilihan gubernur tahun 2008. 

Desakan agar aparat mengembangkan kasus itu terkait dengan dugaan aliran uang Rp 635 juta ke Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi yang dananya berasal dari pemotongan bantuan untuk para kades.

BACA JUGA: Ibas Yakin SBY Terpilih Secara Aklamasi

"Kalau kasus ini tidak dikembangkan, maka kasus bansos ini hanya menyeret orang kecil, tapi melepaskan orang-orang besar. Masa aparat hukum hanya membawa orang kecil yang hanya menikmati uang Rp 5 juta doang?" kata Uchok di Jakarta, Sabtu (20/12).

Seharusnya, para kades di Kebumen mendapat dana bantuan antara Rp 40 juta hingga Rp 70 juta. Namun, mereka hanya menerima Rp 5 juta saja.

BACA JUGA: Lagi, Bakal Tenggelamkan Kapal Asing Bulan Ini

Karenanya Uchok menegaskan, aparat hukum harus mengungkap aktor intelektual kasus bansos itu. Terlebih, penyebutan nama Rukma dan mantan Ketua DPRD Jateng Murdoko sudah menjadi fakta persidangan.

"Data dan penyataan yang muncul di pengadilan itu bukan sampah, tapi harus ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Panggil saja dan diperiksa," tandasnya.

BACA JUGA: MUI Tawarkan Perang Ideologi

Lebih lanjut Uchok mengatakan, jika aparat penegak hukum di Jateng menghadapi kendala karena kasus itu menyeret kader partai penguasa, maka sebaiknya kasusnya ditangani KPK. "Kalau sudah punya minimal dua bukti dan aparat hukumnya lumpuh, lebih baik dilaporkan ke KPK," cetusnya.

Sebelumnya, Rukma diduga menerima uang sebesar Rp 635 juta hasil pemotongan dana bantuan sosial Pemprov Jateng tahun 2008. Dugaan itu muncul dari keterangan para saksi dalam sidang atas kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/12) dengan terdakwa Rahmat, mantan Kades Kedungjati, Sempor, Kebumen.

Pada persidangan itu, mantan wakil ketua PAC PDIP Purbalingga, Untung Suparyono yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, dirinya pernah menyampaikan informasi ke beberapa kades tentang rencana pengucuran bansos lewat aspirasi Fraksi PDIP DPRD Jateng atas nama Rukma Setyabudi. Untung mengatakan ke para kades bahwa berapapun dana bansos yang dialokasikan, yang diterima hanya Rp 5 juta.

"Sisanya untuk pemenangan pasangan cagub-cawagub Bibit - Rustri. Para Kades bersedia. Proposal diajukan. Setelah menunggu 1-2 bulan baru cair," kata Untung yang kini menjadi tahanan kepolisian karena menjadi tersangka dalam kasus itu.

Sedangkan mantan anggota DPRD Kebumen dari PDIP Riyanto yang juga bersaksi pada persidangan itu mengaku pernah menerima uang Rp 635 juta dari Untung. Selanjutnya, uang hasil potongan dana bansos untuk para kades di Kebumen itu diserahkan ke seseorang bernama Bagong yang tak lain sopir pribadi Rukma.

Riyanto bahkan sempat bertanya ke Rukma tentang uang yang diserahkan ke Bagong. Riyanto menyebut Rukma mengaku sudah menerima uang dari Bagong. Hanya saja, Bagong kini buron.

Karenanya, Rukma juga akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan atas Rahmat yang digelar pada 6 Januari 2015 nanti. Nama Rukma juga muncul dalam surat dakwaan atas Rahmat. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Kuota CPNS Baru Ditunggu Sampai April 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler