jpnn.com - JAKARTA - Jalan Tol JORR-Ceger terancam dieksekusi 1 September 2014 mendatang oleh Pengadilan Jakarta Timur (Jaktim), karena PT Jasa Marga dinilai mengabaikan putusan PN Jaktim dan mengingkari janji pembayaran ganti rugi lahan tol milik Musthafa Rachman seluas 6.670 M2. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 13 miliar sesuai keputusan pengadilan.
Ketua Pengadilan negeri Jakarta Timur, H Yahya Syam, SH.MH dalam penetapan eksekusi No.10/2014/Eks Jo No.273/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim menguraikan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu menyatakan, sebidang tanah girik C No.154 persil 29 Blok S-V seluas 6.670 M2 yang terletak di jalan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur adalah sah milik Musthafa Rachman SH.
BACA JUGA: 10 Anggota DPRD Lama Belum Kembalikan Laptop
Menyatakan tergugat Departemen Pemukiman dan pengembangan wilayah RI kementrian Pekerjaan Umum (PU), tergugat II Walikota Jaktim selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan tergugat III PT Jasamarga (Persero) Tbk, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat I, II dan III untuk membayar harga tanah kepada penggugat (Musthafa Rachman,SH) sebesar 6.670 M2x Rp 1.500.000 = Rp 10.005.000.000 dan menghukum tergugat I,II dan III untuk membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 500.000.000 x7 tahun = Rp 3.500.000.000.
BACA JUGA: Ratusan Warga Bekasi Terinfeksi HIV/AIDS
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan negeri Jakarta Timur No.273/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim tanggal 26 Mei 2010 Jo putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.32/PDT/2011/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2011 Jp Putusan mahkamah Agung RI No.1173 K/PDT/2012 tanggal 28 November 2012 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk menjamin keputusan hukum, Pengadilan negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan dari Mustahfa Rachman SH selaku pemohon eksekusi dan memerintahkan termohon eksekusi menghadap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis 22 Mei 2014 untuk diberi teguran (aanmaning).
BACA JUGA: Taman Hancur, Ahok Akan Minta Ganti Rugi ke Pendemo
Musthafa Rachman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8), mengatakan sejak tahun 2005 PT Jasa Marga(Persero) Tbk telah memanfaatkan tanah miliknya sebagai jalan Tol JORR-Ceger dengan meraih keuntungan cukup besar. Sehingga dia mendukung eksekusi jika pembayaran tidak dilakukan.
"Kita maunya dibayar segera sesuai putusan Pengadilan, kalau sudah dieksekusi siapa yang rugi. Kami minta Dirut Jasa Marga untuk konsisten dalam pembayaran ini. Ini adalah hak dan keadilan bagi kami rakyat kecil yang terdzolimi,"ucap Musthafa Rachman.
Dia menegaskan agar PT Jasa Marga memberikan ganti rugi sesuai dengan keputusan PN yang tanahnya terkena pembangunan JORR itu tanpa kecuali sehingga tidak berlarut-larut.
“Saya pikir Jasa Marga sudah mendapat keuntungan yang sangat besar dengan beroperasinya Tol tersebut. Jadi tolong segera selesaikan pembayarannya, saya sudah cukup sabar. Bahkan, sampai PN dan MA memenangkan saya, Jasa Marga belum juga memberikan ganti rugi kepada saya sebesar Rp 13 miliar,” ucapnya.
Bahkan, Musthafa mengingatkan kepada Jasa Marga agar memanfaatkan sisa waktu untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan miliknya. Kalau itu tidak dilakukan maka dia mengancam menutup tol tersebut untuk dieksekusi.
“Kalau Jasa Marga tidak sanggup membayar lunas tanah saya, maka saya akan menutup jalan Toll JORR-Ceger, sesuai keputusan PN Jakarta Timur pada 1 September 2014 jalan Toll JORR-Ceger akan dieksekusi," tegasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Bekasi Bentuk Tiga Badan
Redaktur : Tim Redaksi