jpnn.com - JAKARTA - Polemik pemanfaatan sumber mata air Umbulan di Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, menjamin nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan sumber air yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan itu tidak akan merugikan masyarakat setempat.
Bahkan, Irsyad menuding ada agenda politis di balik polemik yang awalnya digulirkan mantan aggota DPR RI, M Misbakhun itu. Beberapa waktu lalu Irsyad menegaskan, dirinya hanya bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan pada politisi secara perorangan.
BACA JUGA: Aturan Baliho Caleg Dinilai Belum Jelas
Ketua DPR PKB Pasuruan pun itu menjamin Pemkab Pasuruan tak perlu keluar uang dan proyek Umbulan akan membawa manfaat bagi masyarakat. "Saya tidak omong kosong. Tanggung jawab saya kepada masyarakat, bukan kepada orang perorangan politik-politik itu," katanya.
Namun, penjelasan dan pembelaaan Irsyad tak membuat Misbakhun surut langkah. Mantan anggota Fraksi PKS DPR RI itu justru mendesak Irsyad membuka isi MoU ke publik.
BACA JUGA: Tiga Santri Tewas Tenggelam
"Bupati Pasuruan selaku pihak yang melakukan tanda tangan MoU megaproyek pengelolaan dan pemanfaat sumber air umbulan harus berani membuka isi dan poin-poin apa saja yang ada dalam MoU tersebut," kata Misbakhun melalu layanan BlackBerry Messenger, Minggu (21/9).
Calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo itu tetap memersoalkan penandatanganan MoU antara Pemkab Pasuruan dengan Pemprov Jawa Timur yang tidak didahului dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia beralasan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mensyaratkan adanya AMDAL bagi sebuah pengambilan keputusan tentang pemanfaatan sumber alam.
BACA JUGA: Harga Elpiji 3 Kg Tembus Rp25 Ribu
Sementara Bupati Pasuruan, sebut Misbakhun, justru menegaskan AMDAL akan menyusul. "Apakah wajar apabila ada MoU mengatur AMDAL? Seharusnya AMDAL dibuat baru disusun studi kelayakan proyeknya. Setelah itu baru dibuat dan disusun MoU sebagai payung aturan dengan mengacu pada AMDAL dan studi kelayakan," tegasnya.
Karenanya Misbakhun tetap mendesak Irsyad membuka isi MoU ke publik. Sebab, warga Pasuruan berhak tahu atas kebijakan yang dilakukan kepala daerahnya.
"Sebagai bagian dari transparansi, maka saya meminta Bupati Pasuruan membuka isi dari MoU itu. Harus jelas apa yang menjadi hak dan tanggung jawab masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," pungkasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Perawat Lakukan Pungli
Redaktur : Tim Redaksi