JAKARTA – Sekertaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Berlian Tihang mengakui pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan oleh PT Silva Inhutani di Register 45. Tidak dijelaskan apa alasannya, namun dia mendesak agar Pemerintah Pusat menghapus izin pengelolaan hutan, yang diatur di Undang-undang (UU) maupun Peraturan Menteri Kehutanan.
Register 45 merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI ). Namun, PT Silva Inhutani telah melakukan penyimpangan dalam mengelola hutan. Sebab, kenyataanya hutan itu ditanami dengan tanaman perkebunan seperti singkong, nanas, dan karet.
“Yang berhak menegur itu pemberi izin dalam hal ini Kementerian Kehutanan,” kata Berlian usai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tertutup di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (5/1).
Pemprov Lampung, lanjut Berlian, juga meminta Pemerintah Pusat tidak menimbulkan kecemburuan sosial dengan banyaknya mengeluarkan izin pengelolaan hutan untuk pihak swasta. “Kiranya pemerintah pusat kedepan tidak lagi mengeluarkan izin untuk perusahaan mengelola hutan. Biar amanlah,” ujarnya.
Artinya, Anda mendukung bila pemerintah menerapkan moratorium pemberian izin pengelolaan hutan untuk perkebunan ? “Kalau bisa jangan moratorium, dihapus saja izin pengelolaan hutan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR-RI, Ahmad Yani mengusulkan dilakukan moratorium pemberian izin pengelolaan hutan untuk perkebunan dan kepala sawit di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Yani, itu sebagai langkah pencegahan terjadinya konflik antar warga yang berujung pada pertumpahan darah seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung, dan Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertambah, Tersangka Pembakaran Rumdis Bupati Kobar Enam Orang
Redaktur : Tim Redaksi