Desak Jaksa Kasus Anwar Ibrahim Ajukan Banding

Ayah Pelapor Kecam Pernyataan Pengacara

Kamis, 12 Januari 2012 – 08:08 WIB

KUALA LUMPUR - Setelah Anwar Ibrahim divonis bebas dalam kasus sodomi pada Senin lalu (9/1), Mohamad Saiful Bukhari yang melaporkan tokoh oposisi Malaysia tersebut ke polisi mengaku menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut. Bahkan, lewat blog, mantan asisten pribadi Anwar yang mengaku sebagai korban sodomi itu secara spesifik menyatakan, kalau tidak di dunia ini, keadilan akan datang di kehidupan berikutnya.
 
Namun, hanya dalam waktu dua hari atau kemarin, Saiful berubah sikap. Setidaknya, itu tecermin dari desakan sang bapak, Azlan bin Mohd Lazim, kepada jaksa penuntut kasus yang sidangnya berlangsung sejak Februari 2010 tersebut agar mengajukan banding. Sebab, Azlan yakin anaknya tidak berbohong. Karena itu, Anwar layak dihukum.

"Diharap pihak peguam negara tidak terpengaruh dengan desakan majlis peguam atau mana-mana pihak agar tidak mengemukan rayuan (Diharap kejaksaan tidak terpengaruh oleh desakan persatuan pengacara atau pihak lain agar tidak melakukan banding, Red)," imbuhnya.

Pria 58 tahun itu juga menegaskan sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengembalikan nama dan harga diri sang anak serta keluarga. "Sebagai bapak, saya akan terus berjuang untuk memastikan aduan anak saya mendapat keputusan seadil-adilnya," ujar Azlan dalam jumpa pers di kediamannya di Bandar Utama, Kuala Lumpur, yang dihadiri Jawa Pos kemarin (11/1).

Sebelumnya, sebagaimana ramai diberitakan media massa Malaysia, Presiden Persatuan Pengacara Malaysia Lim Chee Wee dalam siaran persnya menyarankan jaksa penuntut umum (JPU) kasus yang menyedot perhatian itu tidak mengajukan banding. Dasarnya, dakwaan sodomi yang ditimpakan kepada mantan deputi perdana menteri Malaysia tersebut lemah bukti.

Bukti lemah atau tidak konkret itulah yang membuat hakim Mohamad Zabidin Diah yang memimpin sidang kasus Anwar membebaskan ayah Nurul Izzah Anwar tersebut. "Pengadilan selalu ragu menjatuhkan hukuman dalam kasus pelanggaran seksual tanpa bukti yang nyata dan kuat. Karena itu, terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan," kata Zabidin dalam pembacaan vonisnya Senin lalu seperti dikutip AFP.

Menurut Azlan, pernyataan Lim Chee Wee tersebut tidak pantas diucapkan seorang pengacara. Sebab, itu termasuk menghalang-halangi hak warga negara untuk mendapat keadilan dan didengar hingga tingkat yang lebih tinggi. "Apakah karena anak saya hanya orang kecil, bukan orang penting atau ahli politik," tanya dia.

Azlan mengungkapkan, pengacara harus bisa netral dalam menghadapi suatu perkara. Tidak malah menghalang-halangi korban yang hendak mencari keadilan ke tingkat lebih tinggi. Sebab itu, dia meragukan kredibilitas para pengacara yang menangani kasus politik.

"Apakah ini melambangkan pendirian semua pengacara di Malaysia atau hanya pendirian tertentu dari individu yang menduduki jabatan politik?," lanjutnya.

Sementara itu, Saiful saat ini masih menjalani semacam program perlindungan saksi sehingga tidak bisa ditemui media. Tetapi, kalau benar keluarganya akan mengajukan banding, jelas itu bakal menyita perhatian Anwar yang bersama koalisi pimpinannya, Pakatan Rakyat, sedang berancang-ancang berkonsentrasi menghadapi pemilu pada awal tahun depan. (dim/c10/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang WNI Sempat Digebuk Neo-Nazi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler