jpnn.com - JAKARTA - Konsorsium Penyelamat Rakyat (KPR) Konawe Utara (Konut) mendesak Kejaksaan Negeri Unaaha, Sulawesi Tenggara untuk segera mengusut dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Konut, Aswad Sulaiman P. Dugaan adanya penyelewengan itu berdasarkan pada temuan audit Inspektorat ProVinsi Sulawesi Tenggara pada akhir masa jabatan Pj. Konawe Utara periode 2008-2009 yang saat itu dijabat Aswad.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Unaaha untuk segera melakukan proses pemeriksaan lanjutan atas temuan hasil audit Inspektorat provinsi Sulawesi Tenggara di akhir masa jabatan Pj. Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman tahun 2008/2009," kata Koordinator KPR Konut, Herman Sewani dalam keterangan persnya, Selasa (20/8).
BACA JUGA: Rekayasa Lalin Turunkan Angka Kecelakaan di Bandung
Herman menjelaskan, dugaan korupsi ini sebetulnya sudah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilaporkan oleh masyarakat. KPK melalui Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudrajat lantas meminta menindaklanjuti hasil audit dan menginformasikan hasilnya ke KPK pada 21 November 2012.
Oleh Inspektur Provinsi Sultra, RM Suryo Marrtono, surat dari KPK ini kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Unaaha dengan meminta perkembangan penanganan kasus tersebut pada tanggan 4 Desember 2012.
BACA JUGA: Datangkan Ustadz untuk Redakan Emosi Napi
"Kejaksaan Negeri Unaaha harus memproses hukum dengan secara transparan dan seadil-adilnya," kata Herman.
Selain mengendus adanya dugaan penyelewengan saat menjabat Pj Bupati Konut, Herman juga mengungkap terjadinya dugaan korupsi saat Aswad menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten Konawe pada tahun 2006/2007.
BACA JUGA: Keluarga Napi Cemas, Berduyun-duyun ke Lapas
Dugaan penyelewengan yang dimaksud adalah panjar via. Adonan sebesar Rp. 158.090.000 dan via. Junudin Rp. 35.000.000 pada T.A. 2006 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk menandatangani sejumlah SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) sebesar Rp. 600 juta untuk kepentingan diri sendiri yang saat ini tengah diproses Polres Konawe.
"Hal ini beretntangan dengan Peraturan Bupati Konawe Tahun 2006. Karena Penandatangan Surat Perjalanan Dinas Hanya dapat dilakukan oleh Bupati Konawe. Polres Konawe harus secepatnya menuntaskan kasus panjar dan penyalahgunaan kewenangan yang telah merugikan daerah dan Negara sebesar Rp 788 juta," katanya.
Aswad sendiri belum berhasil diminta klarifikasi terkait dengan berita ini. Beberapa kali dicoba untuk dihubungi namun telepon milikya tidak aktif. Pesan pendek yang dikirim belum juga dibalas. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Daging Belum Terkendali
Redaktur : Tim Redaksi