Desak Kejagung Tuntaskan Kajian Fiktif

Selasa, 05 Oktober 2010 – 13:52 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diharapkan segera menuntaskan kasus dana kajian fiktif pada anggaran sekretariat DPRD DKI Jakarta yang melibatkan anggota dewan periode 2004-2009 laluPasalnya, hasil kajian mendalam oleh Kejagung ditemukan kerugian daerah sebesar Rp 25 miliar.  Proyek itu merupakan 43 proyek kajian dengan nilai Rp 27.5 miliar

BACA JUGA: Mobil Pengacara Tertimpa Pohon

Penyidikan dilakukan karena ditemukan bukti bahwa proyek itu tidak pernah diusulkan oleh panitia anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan diketahui pelaksanaannya fiktif.
   
Direktur Eksekutif Indonesia for Transparency and Accountability (INFRA), Agus Chairudin mengatakan, kasus tersebut bisa dijadikan cambuk bagi eksekutif dan legislatif agar pengalokasian dan pelaksanaan anggaran harus didasari aturan yang berlaku
“Pelaksanaan anggaran akan sangat mendukung pelaksanaan RPJMD (rancangan pembangunan jangka menengah daerah) secara maksimal,” ujar dia, kemarin.
   
Berdasarkan informasi, Kejagung dalam waktu dekat akan merilis tindak lanjut atau perkembangan kasus tersebut

BACA JUGA: Mahasiswa UI ditemukan Mengambang

Lima orang politisi yang pernah duduk di DPRD DKI akan menjadi target dalam kasus itu

   
“Saya dengar kabar lima orang akan ditangkap pada akhir bulan Oktober nanti

BACA JUGA: Prioritaskan Pembangunan Desa

Apalagi kajian mendalam Kejagung menemukan adanya intervensi penggelontoran anggaran itu oleh dewan saat ituBahkan ditemukan adanya indikasi pencairan dana jauh sebelum adanya proses lelang tender,” tutur Agus.
   
Menurut dia, sudah semestinya aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus itu dengan asas persamaan di mata hukum“Tak ada lagi yang kebal hukumBila kasus ini tidak tuntas, bisa berdampak pada preseden burukOknum dewan juga tidak bisa berlaku arogan dengan dalam diingatkan agar tidak arogan dengan menghalalkan segala cara,” tandas Agus(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Perintahkan Menyuap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler