Bantah Perintahkan Menyuap

Selasa, 05 Oktober 2010 – 11:03 WIB
    
JAKARTA-
Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad jadi saksi persidangan kasus dugaan suap pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada pejabat perwakilan BPK Jawa Barat (Jabar) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, kemarinMochtar hadir sebagai saksi untuk terdakwa Suharto dan Enang Hernawan, auditor BPK Jabar

BACA JUGA: Rob Genangi Ratusan Rumah Warga



Selain Mochtar, hadir Kepala BPK Jabar, Gunawan Sidauruk juga ikut didengar kesaksiannya, kemarin
Saat ditemui sebelum persidangan, Mochtar menyatakan kasus ini politis

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Jakarta Kian Mencekam

Dia membantah memberi perintah menyuap anggota BPK Jabar
Dia mengaku tidak tahu menahu pemberian uang tersebut

BACA JUGA: Tanah Ambles Ganggu Pengendali Banjir

”Ini politisPolitis! Saya tidak tahu apa-apaSaya tidak tahu ada staf yang melakukan suap,” ujarnya sebelum persidangan

Namun, saat ditanya keterlibatannya, dia enggan berkomentar dan meminta agar mengikuti jalannya persidangan”Nanti sajaLihat saja dipersidanganSaya tidak tahu,” kelitnya kepada INDOPOS kemainSidang dakwaan terhadap empat orang terdakwa sebelumnya, menyebut nama Ketua DPC PDIP Kota Bekasi itu otak penyuapan tersebutDalam dakwaan itu, Mochtar disebut-sebut memberikan perintah mengubah status hasil pemeriksaan APBD Kota Bekasi 2009 dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP)  menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Empat terdakwa itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kota Bekasi,  Heri SuparjanDua lagi, auditor BPK Jabar, Suharto dan EnangDalam surat dakwaan persidangan, Senin (20/9) lalu, jaksa penuntut umum menyatakan, Mochtar pernah menyampaikan Kota Bekasi mendapat penilaian WTP saja mendapatkan insentif dari Departemen Keuangan Rp 18 miliar
    
Apalagi kalau mendapatkan penilaian WTP, bisa mendapat insentif Rp 40 miliarAtas dasar itu, lanjut jaksa, wali kota meminta kepada para SKPD (Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red) berpartisipasi agar pemeriksaan tahun 2009 mendapatkan penilaian WTPHingga akhirnya, Herry Lukmantohari bersama Tjandra Utama Effendi, selaku Sekda Kota Bekasi menindaklanjutiMereka menemui Suharto dan Enang di kantor Perwakilan BPK Provinsi JabarDalam pertemuan itu dibahas permintaan WTP hingga akhirnya kasus suap dibongkar KPK(ers)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Pleton Brimob Dikerahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler