Desak KPK Cekatan Ungkap Aliran Proyek Simulator ke Politisi Senayan

Selasa, 24 Desember 2013 – 00:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dalam mengungkap kasus korupsi driving simulator di Korlantas Polri tak hanya menjerat pihak Polri dan swasta saja. Menurutnya, KPK juga harus membuka aliran uang dalam proyek driving simulator yang diduga mengalir ke politisi di DPR RI.

Neta mengatakan, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo yang didakwa korupsi dalam proyek driving simulator sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Namun, lanjut Neta, surat dakwaan atas Djoko jelas menguraikan korupsi dalam proyek driving simulator tidak dilakukan oleh satu orang saja karena ada keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA: Warga Makin Berani pada Polisi

"Jangan sampai tersangka dan orang-orang yang disebut turut menikmati duit korupsi proyek simulator SIM menghilangkan barang bukti. Saksi-saksi sudah mengungkapkan adanya aliran dana ke sejumlah jenderal di kepolisian dan anggota DPR," kata Neta saat dihubungi, Senin (23/12).

Penulis buku "Jangan Bosan Mengkritik Polisi" itu menambahkan, jangan sampai sikap lambat KPK dalam mengungkap dugaan korupsi driving simulator justru membuat komisi pimpinan Abraham Samad itu kesulitan sendiri.  Terlebih, sejumlah sakdi di persidangan atas Djoku juga mengungkap adanya keterlibatan politisi di Komisi III DPR.

BACA JUGA: KPK Dinilai Belum Konsisten Jalankan Roadmap Pemberantasan Korupsi

"KPK terlalu lamban menindaklanjuti kasus simulator SIM. Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta sudah menambah hukuman terhadap Djoko Susilo (mantan Kepala Korps Lalu Lintas-red), tapi belum ada juga pengembangan terhadap kasus ini," katanya.

Pada persidangan atas Djoko Susilo, akhir Mei lalu, mantan Ketua Panitia Lelang Driving Simulator, AKBP Teddy Rusmawan mengaku pernah diperintah oleh atasannya di Korlantas Polri itu untuk memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Teddy pun menyebut nama anggota DPR dari Komisi III DPR seperti Muhammad Nazaruddin, Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Herman Herry dan Desmon J Mahesa.

BACA JUGA: MPR: Waspadai Perilaku Melemahkan Ideologi Bangsa

Teddy mengaku diminta para politisi di Komisi Hukum DPR itu untuk menyerahkan empat kardus berisi uang ke ajudan masing-masing anggota dewan di tempat terpisah.  "Saya serahkan langsung. Azis dan Bambang Soesatyo lalu memerintahkan ajudannya untuk mengambil kardus-kardus itu. Saya hanya menyerahkan, tidak tahu penggunaannya. Itu uang terdakwa Djoko Susilo," kata Teddy di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Namun DJoko pernah membantah kesaksian Teddy itu. Bahkan pengacara Djoko, Juniver Girsang menyebut kesaksian Teddy hanya rekayasa.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Klaim Ada Peningkatan Penanganan Tindak Pidana Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler