Desak KPK Usut 'Transaksi Toilet' di DPR

Jumat, 20 September 2013 – 19:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan yang berisikan sejumlah LSM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif mengusut dan mendalami percobaan dugaan suap dalam pencalonan hakim agung. Jika tidak, dikhawatirkan, peradilan di Indonesia akan semakin ternodai oleh mafia hukum.

"Ini harus diusut, kita kan enggak tahu percobaan suap itu bisa terjadi kapan saja," ujar peneliti dari Indonesian Legal Roundtable, Refky Saputra dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat, (20/9).

BACA JUGA: Butuh Cawapres Penghubung Kepentingan Pusat dengan Daerah

Desakan ini muncul menyusul adanya percobaan suap oleh seorang yang mengaku anggota DPR RI Komisi III pada 7 komisioner Komisi Yudisial (KY). Suap yang ditawarkan sebesar Rp 1,4 miliar.  Percobaan suap yang dilakukan 2012 itu gagal, termasuk calon hakim yang dimaksud pun tidak lolos seleksi di KY. Kejadian itu baru diungkap oleh Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori pada Rabu lalu.

Selain itu, indikasi suap juga terjadi  saat seleksi calon hakim agung (CHA) di Komisi III DPR diwarnai dengan adanya "transaksi toilet". Seorang CHA yang merupakan hakim dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati, diduga menyelipkan amplop kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bahrudin Nasori. Baik Sudrajad dan Bahrudin sudah membantah.

BACA JUGA: Polisi Bakal Korek Kondisi Kejiwaan Dul Lewat Pacar

Namun, berbagai bantahan itu, kata Refky tidak cukup. KY, kata dia, harus melaporkan anggota dewan yang menawarkan suap itu pada Badan Kehormatan DPR dan KPK.

"Untuk percobaan-percobaan seperti ini kami meminta KY secara institusi melaporkan oknum anggota DPR itu ke KPK atas tuduhan percobaan korupsi," tanas Refky. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Istri Rusli Zaenal Mangkir Dari Panggilan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ambeien Sembuh, LHI Kembali ke Rutan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler