jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memeriksa Syarifah Darmiati Aida, istri kedua Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zaenal. Dia rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait PON ke XVIII di Provinsi Riau. Dalam kasus tersebut Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Syarifah tidak memenuhi panggilan KPK. "Syarifah sampai pukul 17.00 WIB belum ada konfirmasi ketidakhadiran pada humas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).
BACA JUGA: Ambeien Sembuh, LHI Kembali ke Rutan Lagi
Johan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Syarifah. "Kita belum tahu kenapa yang bersangkutan sampai sore ini belum hadir," katanya.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama, Rusli disangka memerintahkan penyuapan ke DPRD Riau, terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang dana pembangunan venue untuk PON ke XVIII Riau. KPK juga menyangka Rusli telah menerima suap dari kontraktor proyek PON Riau.
BACA JUGA: Ancam Tindak Kader Gerindra Pemukul Wanita Hamil
Satu lagi kasus korupsi yang menjerat politisi Partai Golkar itu adalah dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Sejak 14 Juni lalu, Rusli ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Museum Dijaga Satpam, Freeport Dijaga Pasukan Khusus
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Percobaan Suap Seleksi Hakim Agung Harus Dibongkar
Redaktur : Tim Redaksi