JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (27/5). Mereka meminta Ketua MA, Hatta Ali mengevaluasi keputusan peninjauan kembali (PK) yang memvonis bebas Yusran Aspar yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Koordiantor Ampuh, Fajar Ardy Hidayatullah mengatakan dalam surat keputusan perkara PK di Mahkamah Agung (MA) bernomor 1078.K/Pid.Sus/2008 terdapat keganjilan karena adanya pertentangan. Dalam poin 1 disebutkan, bahwa Yusran dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Namun dalam poin nomor 2, berbunyi membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, dan poin tiga disebutkan Yusran terbukti secara sah dan melakukan tindakan pidana korupsi,” kata Fajar dalam orasinya di Gedung MA, Senin (27/5).
Lebih aneh lagi kata dia, karena disebutkan tidak terbukti bersalah tapi di poin 4 dalam amar putusan MA menjatuhkan pidana kepada Yusran dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan penjara.
”Jelaslah, bahwa dengan keputusan MA tersebut ada pertentangan antara point 1 (satu) dan 2(dua) dengan bunyi point 3 (tiga) telah mengakibatkan peluang Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa Drs. Yusran Asfar dikabulkan/dinyatakan tidak bersalah,” bebernya.
Fajar mengatakan selain terlibat masalah dugaan korupsi Yusran juga dinilai melakukan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Panajem Paser Utara. Kecurangan yang dimaksud adalah politik uang, manupulasi suara pemilih hingga membuat surat suara palsu, dan bukti-bukti tersebut sudah dihadirkan dalam sidang Mahkamah Konstitusui (MK).
Makanya, Ampuh mendesak MA segera mengevaluasi dan mengusut serta memecat Hakim Agung yang diduga terlibat merekayasa putusan perkara Nomor 1078.K/Pid.Sus/200. “Ketua Komisi Yudisial untuk mengusut dan memberikan sanksi kepada para hakim yang terlibat merekayasa putusan perkara Nomor: 1078.K/Pid.Sus/2008, dan Putusan Nomor : 26/PK/Pid.Sus/2010,” tegasnya.
Nama-nama hakim yang memutuskan perkara nomer : 1078.K/Pid.Sus/2008, yaitu: Ketua Majelis, Djoko Sarwoko, Hakim Anggota Artijo Alkostar dan Mansur Kartayasa. Dan nama hakim Agung yang memutus perkara Nomor : 26/PK/Pid.Sus/2010, yaitu Ketua Majelis H Muhammad Taufik, Hakim Anggota Komariah Sapardjaja dan Mahdi Soroinda Nasution.
“Kami juga mendesak Ketua KPK untuk segera mengambil alih kasus-kasus korupsi yang dilakukan olehYusran Aspar, sebesar 3,8 miliar rupiah, serta pembangunan rumah PNS sewaktu menjadi bupati 2 tahun lalu,” tandasnya.
Ampuh menjelaskan bahwa Yusran Aspar adalah Bupati terpilih Kabupaten Panajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun, massa menilai pencalonan Yusran dinilai cacat tetapi KPUD sengaja meloloskannya. (jpnn)
Koordiantor Ampuh, Fajar Ardy Hidayatullah mengatakan dalam surat keputusan perkara PK di Mahkamah Agung (MA) bernomor 1078.K/Pid.Sus/2008 terdapat keganjilan karena adanya pertentangan. Dalam poin 1 disebutkan, bahwa Yusran dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Namun dalam poin nomor 2, berbunyi membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, dan poin tiga disebutkan Yusran terbukti secara sah dan melakukan tindakan pidana korupsi,” kata Fajar dalam orasinya di Gedung MA, Senin (27/5).
Lebih aneh lagi kata dia, karena disebutkan tidak terbukti bersalah tapi di poin 4 dalam amar putusan MA menjatuhkan pidana kepada Yusran dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan penjara.
”Jelaslah, bahwa dengan keputusan MA tersebut ada pertentangan antara point 1 (satu) dan 2(dua) dengan bunyi point 3 (tiga) telah mengakibatkan peluang Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa Drs. Yusran Asfar dikabulkan/dinyatakan tidak bersalah,” bebernya.
Fajar mengatakan selain terlibat masalah dugaan korupsi Yusran juga dinilai melakukan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Panajem Paser Utara. Kecurangan yang dimaksud adalah politik uang, manupulasi suara pemilih hingga membuat surat suara palsu, dan bukti-bukti tersebut sudah dihadirkan dalam sidang Mahkamah Konstitusui (MK).
Makanya, Ampuh mendesak MA segera mengevaluasi dan mengusut serta memecat Hakim Agung yang diduga terlibat merekayasa putusan perkara Nomor 1078.K/Pid.Sus/200. “Ketua Komisi Yudisial untuk mengusut dan memberikan sanksi kepada para hakim yang terlibat merekayasa putusan perkara Nomor: 1078.K/Pid.Sus/2008, dan Putusan Nomor : 26/PK/Pid.Sus/2010,” tegasnya.
Nama-nama hakim yang memutuskan perkara nomer : 1078.K/Pid.Sus/2008, yaitu: Ketua Majelis, Djoko Sarwoko, Hakim Anggota Artijo Alkostar dan Mansur Kartayasa. Dan nama hakim Agung yang memutus perkara Nomor : 26/PK/Pid.Sus/2010, yaitu Ketua Majelis H Muhammad Taufik, Hakim Anggota Komariah Sapardjaja dan Mahdi Soroinda Nasution.
“Kami juga mendesak Ketua KPK untuk segera mengambil alih kasus-kasus korupsi yang dilakukan olehYusran Aspar, sebesar 3,8 miliar rupiah, serta pembangunan rumah PNS sewaktu menjadi bupati 2 tahun lalu,” tandasnya.
Ampuh menjelaskan bahwa Yusran Aspar adalah Bupati terpilih Kabupaten Panajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun, massa menilai pencalonan Yusran dinilai cacat tetapi KPUD sengaja meloloskannya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kosmetik Beracun Beredar
Redaktur : Tim Redaksi