Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM

Jumat, 30 Maret 2012 – 07:12 WIB
JAKARTA-Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal 4 Ayat 3, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 13, dan Pasal 44 UU No 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

’’Gugatan terhadap beberapa pasal tersebut karena aturan ini menjadi faktor penyebab dan pendorong liberalisasi pengelolaan migas, sehingga membuat negara ini runtuh dari segi ekonomi dan membuat dampak buruk berupa kerugian negara sebesar ratusan triliun,’’ ungkap Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Gedung MK, (29/3).

Sejumlah pasal yang diajukan itu mengatur seputar kerjasama sampai proses pengaturan usaha minyak dan gas bumi. Misalnya, pada pasal 1 angka 9 berbunyi ’Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, dalam pasal 3 huruf (b) menyatakan ’menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan’.

’’Kebijakan pemerintah ini sangat keliru, sebab menggunakan pendekatan menaikkan harga BBM dengan mengikuti harga dunia. Ini harus diakhiri, apalagi MK sebelumnya sudah membatalkan aturan tentang harga BBM tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar,’’ paparnya.

Karena itu, lanjut Din, kenaikan harga BBM terus ditentang rakyat Indonesia. Hampir semua elemen rakyat Indonesia menolak dengan demonstrasi. ’’Sebab itulah, kami para tokoh Islam meminta MK membatalkan UU Minyak dan Gas (Migas) yang dinilai sebagai sumber pemicu kenaikan harga BBM tersebut,’’ tegasnya.

Hal senada diungkapkan mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi. Menurutnya, sebenarnya UU tersebut yang menjadi biang keladi pemerintah menaikkan harga BBM. ’’Dan ditambah buruknya tata hubungan penguasa dan pengusaha yang saling mementingkan pribadinya saja,’’ sambung Hasyim.

Karena itu, Hasyim mengatakan, pasal-pasal yang diuji-materikan itu harus segera dihapus baik secara materil maupun formil. Bahkan, ia menuding UU tersebut hasil pengaruh pihak asing yang hanya memikirkan kepentingan negara masing-masing.

’’Kami semua elemen yang mewakili rakyat Indonesia, sepakat mengajukan judicial review terhadap UU Migas yang sangat dipengaruhi pihak asing,’’ ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timur ini.

Selain Din Syamsuddin dan Hasyim Muzadi ikut dalam rombongan gugatan tersebut di antaranya Ketua MUI Amidan, mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin dan 12 ormas Islam lainnya. Mereka diterima langsung oleh Ketua MK Mahfud MD beserta Hakim Konstitusi lainnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Harjono, menegaskan, pembatalan pada Pasal 28 Ayat 2 dalam UU tersebut masih berlaku hingga kini. Karena, pasal itu yang pada intinya menyerahkan penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar.

’’Kami sudah membatalkan Pasal 28 Ayat 2 yang mengatur harga BBM dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan. Sebab, dalam pandangan kami, hal itu bertentangan dengan UUD 1945,’’ terang Harjono usai menemui para pemohon itu.

Namun, lanjut dia, pasal itu masih berlaku karena belum ada aturan baru yang dijadikan acuan pemerintah dalam menentukan harga BBM. Jadi, semestinya pemerintah fokus pada bagaimana mencari formula penentuan harga BBM dan gas pengganti pasal tersebut,’’ tambah Harjono. (ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hemat Energi, Tirulah Chavez

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler