Desak Pemda Lobi Pusat Perjuangkan Nasib Honorer

Rabu, 15 Januari 2014 – 07:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah pusat belum membuat aturan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Di UU teranyar yang mengatur mengenai pegawai negeri sipil itu, tidak lagi mengenai istilah tenaga honorer, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

BACA JUGA: Tenaga Honorer Berpeluang Terkena PHK

Para petinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah beberapa kali menyebutkan, tidak otomatis tenaga honorer dialihkan menjadi PPPK. Disebutkan, sistem seleksi untuk menjadi PPPK sangat ketat, mirip dengan seleksi CPNS. Namun, hingga kini belum juga keluar aturan mengenai sistem seleksi PPPK dimaksud.

Nah, ketika pusat masih dalam proses membuat aturan mengenai hal tersebut, para tenaga honorer berharap pemda mendorong agar giat melobi pusat. Tujuannya, agar dalam aturan yang disusun tidak merugikan honorer.

BACA JUGA: Roy Suryo: Keluhuran Wayang Harus Dijaga

Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Forum Guru Honorer Majalengka Irawan SPd. Dia  menyatakan, pihaknya selaku tenaga honorer di daerah berharap pemerintah pusat berpihak kepada nasib mereka untuk ke depannya.

"Minimalnya adanya sokongan di daerah dan membantu perjuangan," ujar dia, kemarin (14/1).

BACA JUGA: Napi Pembunuhan Tewas Gantung Diri

Pemerintah daerah katanya juga harus ada upaya untuk bisa menjembatani. Jangan sampai dengan ditetapkannya UU ASN tersebut, tenaga honorer menjadi korban.

Namun demikian, adanya undang-undang tersebut pihaknya tetap mendukung, jika memang menjadikan nasib honorer bakal lebih baik untuk ke depannya.

“Masalah usia yang mencapai di atas 40 tahunan mengabdi bagaimana nasibnya? Pemerintah daerah juga harus memikirkan hal itu,” tandasnya. (ono/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Kolaka Punya Bupati Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler