Desak Pengadilan Panggil Paksa Surya Paloh

Selasa, 29 Desember 2015 – 18:50 WIB
Surya Paloh. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Arif Hidayat mendesak agar terus mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam kasus pengamanan Bansos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung. 

“Kebiasaan patologi korupsi, ketika sekjen sebuah partai ada membantu maka tidak mungkin ketum tidak mengetahui. Apalagi ini ada pertemuan di kantor partai,” kata pakar hukum tata negara, Arif Hidayat, saat dihubungi wartawan Senin (28/12).

BACA JUGA: Apa Sikap PBNU soal Terompet dari Sampul Alquran?

Partai yang dimaksud Arif adalah partai Nasdem. “Bisa jadi ada indikasi (Ketum Nasdem) Surya Paloh terlibat juga mendapatkan fee seperti (Sekjen Nasdem) Rio Capella,” katanya. 

Nah, lanjut dia, bila nantinya memang terbukti Surya Paloh terlibat kasus tersebut, maka Partai Nasdem layak dibubarkan. “Partai Nasdem bisa dibubarkan apabila hasil dari korupsi itu untuk partai. Ada dana mengalir dari hasil korupsi ke partai,” kata dia. 

BACA JUGA: Bu Rini Sudah Melanggar Aturan, Masih Mau Bertahan?

Arif mengatakan Pengadilan Tipikor harus memanggil Surya Paloh. “Surya Paloh dua kali mangkir. Hakim bisa melakukan panggilan paksa dan secara teknis yuridis itu bisa dilakukan,” ucapnya. 

Dia melanjutkan kesaksian Gatot atas keterlibatan Surya Paloh sangat dibutuhkan oleh publik. Begitu juga Rio Capella yang sudah dikenai vonis 1,5 tahun. Keduanya bisa menjadi justice colabolattor dengan membuka seterang terangnya kasus ini. (jpnn)

BACA JUGA: SP JICT Tuding Bu Rinso Biarkan Lino Langgar Aturan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Link Berita Aura Kasih Mesum, GM Bandara Ngurah Rai Kebanjiran Telepon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler