jpnn.com - JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) semakin lantang menyuarakan penolakan atas perpanjangan kontrak bagi Hutchison Port Holdings (HPH) sebagai pengelola peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bagi SP JICT, ada dua pihak yang patut disalahkan dengan masih bercokolnya HPH di Tanjung Priok, yakni Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Ketua SP JICT, Nova Sofyan Hakim menyatakan, keputusan Lino saat masih memimpin Pelindo II dengan memperpanjang kontrak HPH di Tanjung Priok telah menyalahi Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur soal konsesi bagi pemerintah. Namun, perpanjangan kontrak HPH di JICT itu tanpa didahului dengan konsesi untuk pemerintah.
BACA JUGA: Buka Link Berita Aura Kasih Mesum, GM Bandara Ngurah Rai Kebanjiran Telepon
Sofyan mengatakan, Bu Rinso -sapaan Rini- justru telah melakukan pembiaran terhadap Lino hanya karena HPH telah membayar uang muka dan uang sewa perpanjangan kontrak di JICT. “Jadi terang benderang ada kesalahan RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno," ujar Sofyan dalam diskusi bertema "Karut Marut Pelindo II: Mengungkap Pelanggaran Konstitusi" di Jakarta, Selasa (29/12).
Sofyan menambahkan, ada potensi kerugian negara dalam jumlah wah akibat perpanjangan kontrak itu. Sofyan lantas menyebut angka Rp 36 triliun sebagai imbas keputusan Lino menyerahkan JICT kembali ke HPH.
BACA JUGA: Herman Hery Bantah Tuduhan Ancam Perwira Polda NTT
Karenanya, JICT pun mendesak kontrak itu dibatalkan. Sofyan bahkan mengklaim JICT akan memelopori serikat pekerja di BUMN lainnya untuk terus menyuarakan kepentingan nasional.
Sofyan pun mendesak kepada direksi PT Pelindo II untuk memulihkan para pekerja JICT yang sempat dimutasi dan bahkan diberhentikan karena menentang perpanjangan kontrak bagi HPH. Sebab, keputusan Lino memperpanjang kontrak HPH di JICT ternyata terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA: MenPAN-RB Minta Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Bersinergi dengan Pusat
“Keputusan tentang perpanjangan kontrak HPH di JICT telah terbukti melanggar undang-undang. Kami pun minta hak-hak pekerja JICT yang aktif membela kepentingan nasional dipulihkan,” katanya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD Turun Tangan Usut Oknum DPR Diduga Ancam Perwira Polda
Redaktur : Tim Redaksi