Desak Peningkatan Kesejahteraan GTT

Kamis, 15 Maret 2012 – 08:20 WIB

MALANG – Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) berharap Pemkab Malang dapat menaikan dana bantuan peningkatan SDM bagi GTT dan PTT yang jumlahnya mencapai 7000 orang di Kabupaten Malang. Dana bantuan yang diterima GTT saat ini hanya Rp 500 ribu per tahun.

Tahun ini, GTT yang menerima bantuan dari Pemkab Malang sebanyak 2700 orang GTT yang memiliki SK dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Jumlah penerima tahun ini naik dari tahun sebelumnya sebanyak 1508 orang GTT.

“Tahun ini memang ada penambahan kuota GTT yang menerima bantuan insentif dari Pemkab Malang. Hanya saja, jumlah nominalnya tetap sama hanya Rp 500 ribu pertahun yang dicairkan hanya satu kali,” kata Penasehat Paguyuban GTT dan PTT Kabupaten Malang, Nurul Yaqin kepada Malang Post (Grup JPNN).

Pencairan tahun ini pun berbeda dengan sebelumnya. Tahun lalu, pencairan bantuan itu melalui Bagian Kesra, tahun ini akan dilalui Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Nurul berharap Pemkab Malang lebih memperhatikan kembali kesejahteraan para GTT dan PTT yang sudah mengabdikan diri untuk Kabupaten Malang.

Paguyuban akan mengajukan peningkatan kesejahteraan kepada Pemkab Malang. Honor yang diterima para GTT jauh dari yang diharapkan untuk bisa mensejahterakan para GTT.

“Kami akan segera mengajukan peningkatkan kesejahteraan untuk GTT dan PTT. Kalau bisa setiap bulannya bisa mendapatkan Rp 200 ribu misalnya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, honor untuk guru TK antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan. Untuk GTT SD antara Rp 100 ribu sampai 600 ribu per bulan dan untuk tingkat SMP sampai SMA dan SMK dihitung berdasarkan jam mengajar.

Hanya saja, jam mengajar yang dibayar hanya jam mengajar selama satu minggu. Tidak dihitung total satu bulan. GTT di SMP sampai SMA yang dibayar hanya jam mengajar selama satu minggu saja. Untuk tiga minggu kemudian tidak dibayar.

“Misalnya, satu minggu mengajar selama 10 jam. Satu jam pelajaran biasanya Rp 23 ribu. Jam mengajar satu minggu di kali Rp 23 ribu di kali satu, tidak dikali tiga atau empat jumlah minggunya. Artinya, jam mengajar selama tiga minggu dianggap amal atau apa namanya,” terangnya.

Kondisi inilah yang membuat GTT untuk mengajar di sekolah lain. Ada istilah guru Malang raya karena dia harus mengajar di sekolah yang ada di Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang. “Kalau ada peningkatan kesejahteraan, guru bisa konsentrasi pada sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang diajarkan pada anak didiknya,” tambahnya. (aim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana UN di Timika Cair Pekan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler