”Kami minta sebaiknya Menteri Pertanian mengeluarkan surat Permentan baru yang isinya membatalkan tiga permentan tersebut dan mengumumkannya di seluruh media massa, sehingga kami semua tidak terus dibuat bingung seperti sekarang ini,” ujar Bob kepada wartawan, Selasa (28/2). ”Permentan No 89 dan 90 kami anggap diskriminatif, kontroversial dan kontraproduktif,” tandasnya.
Jika hanya sekadar ditunda, kata Bob, berarti ada kemungkinan tetap dilaksanakan, dan jika hal itu terjadi, maka seluruh buruh pelabuhan, sopir trailer, pedagang buah dan karyawan importir buah akan turun ke jalan tol dan menutup sekalian akses jalan tol menuju Pelabuhan Tanjung Priok seperti kasus buruh di Bekasi.
Sebelumnya Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan, pemerintah berkeinginan menunda pelaksanaan penutupan Pelabuhan Tanjung Priok dan memindahkan lokasi bongkar muat buah Impor di empat pelabuhan, yakni Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Makassar dan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dari sebelumnya ada delapan pelabuhan.
"Kami belum menetapkan kapan peraturan itu dilaksanakan sambil menunggu persiapan lebih mendalam. Jangan sampai permentan ini belum dijalankan, tetapi sudah tidak diberlakukan,” tandasnya
Kementan, katanya, sedang mengkaji Permentan No 89/2011 soal Pembatasan Tempat Pemasukan Buah dan Sayuran Segar yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat pintu masuk. "Sedang kita diskusikan akan membangun fasilitas karantina di Pelabuhan Tanjung Priok yang lebih memadai. Jadi, bukan karena tekanan, kita negara yang memegang prinsip-prinsip dalam melaksanakan perdagangan sayur dan buah," jelas Rusman. (aro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Triliunan Dana Penyesuaian ke Daerah Dihapus
Redaktur : Tim Redaksi