Desak Polisi Usut Habib Rizieq, Henry Yosodiningrat ke Polda Metro Jaya

Rabu, 11 November 2020 – 15:04 WIB
Henry Yosodiningrat. Foto:Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politisi Senior PDIP Henry Yosodiningrat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ((Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kedatanganya untuk meminta kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tentang dugaan pencemaran nama baik.

"Saya minta kepada negara Kepolisian RI, dalam hal ini Polda Metro agar menindaklanjuti laporan polisi saat itu," ungkap Henry kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/11).

Pada 2017 lalu, kata Henry, ada sejumlah laporan masyarakat terkait Rizieq Shihab.

Antara lain, Habib Rizieq diduga melakukan penghinaan terhadap Pancasila, mengina agama Hindu, agama Kristen, dan menghina masyarakat Sunda.

Sebab, menurut pria kelahiran Lampung itu, sederet penghinaan tersebut menimbulkan perpecahan dan keresahan di tengah masyarakat.

Atas dasar berbagai laporan tersebut kala itu, Henry meminta kepolisian agar tidak ragu-ragu menangkap dan menahan Rizieq Shihab.

"(Karena) pada waktu itu berbagai macam laporan dari masyarakat baik kelompok maupun perseorangan seperti menghina Pancasila, menghina agama Hindu ,agama Kristen, menghina masyarakat Sunda dan sebagainya," kata Henry yang juga anggota DPR RI itu.

Henry mengaku dirinya melaporkan Rizieq Shihab tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu tetapi karena merasa terhina atas tuduhan yang menimpanya waktu itu.

"Saya betul-betul merasa terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan indekost di PDI Perjuangan, saya anggap itu menyerang kehormatan saya itu saja," ujar pria kelahiran 1 April 1954 itu.

Di sisi lain, dia juga mengaku tidak punya kepentingan lain meski mendengar kabar dirinya akan diteror.

"Saya tidak takut, saya akan hadapi apapun siapapun, kebenaran," pungakasnya.

Sebagaimana diketahui, Henry Yosodiningrat sendiri pada 2017 melaporkan Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan Habib Rizieq melalui akun Facebook dan Instagram, terhadap Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

Pada tahun yang sama, Henry juga telah sempat mendatangi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk meminta agar Habib Rizieq Syihab ditangkap.

BACA JUGA: 1 Jam Anies Baswedan Bertemu Habib Rizieq, Bahas Reuni Akbar PA 212 2 Desember?

Laporan Henry sendiri saat itu telah diterima dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Henry menyebut Habib Rizieq bisadijerat dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: 12 Ribu PPPK Ancang-ancang Geruduk KemenPAN-RB


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler