12 Ribu PPPK Ancang-ancang Geruduk KemenPAN-RB

Rabu, 11 November 2020 – 13:32 WIB
Abdul Mujid bersama istrinya yang sama-sama penyuluh pertanian yang lulus PPPK 2019. Foto: Mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 12 ribu penyuluh pertanian yang lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 berencana melakukan silaturahmi nasional ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Mereka menuntut agar pasal 20B dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 direvisi karena dinilai sangat tidak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan.

BACA JUGA: 9 Fakta tentang PermenPAN-RB 72 Tahun 2020, PPPK Kecewa

"Teman-teman penyuluh di Jawa Timur dan daerah lainnya bersiap-siap ke Kantor KemenPAN-RB. Kami ingin menyampaikan langsung sikap kami yang menolak pasal 20B itu," kata Abdul Mujid, pengurus THL TBPP Jawa Timur kepada JPNN.com, Rabu (11/11).

Saat ini, lanjutnya, pengurus Forum Komunikasi THL TBPP (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) tengah melakukan koordinasi di masing-masing daerah.

BACA JUGA: Honorer K2 Bergerak ke Pusat, Minta Diangkat PNS dan PPPK

Mereka menunggu instruksi dari Forum Komunikasi THL TBPP pusat untuk bergerak ke Jakarta.

Menurut Mujid, terbitnya PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sebenarnya diapresiasi oleh seluruh penyuluh pertanian yang lulus PPPK.

BACA JUGA: 1 Jam Anies Baswedan Bertemu Habib Rizieq, Bahas Reuni Akbar PA 212 2 Desember?

Namun, begitu menelaaah pasal-pasalnya, mereka ingin ke Jakarta mendatangi Kantor KemenPAN-RB.

"Kami menilai nuansa sentimen politik pada penyuluh dan honorer K2 yang lulus PPPK sangat kental. Karena itu Komisi II DPR harus memanggil MenPAN-RB untuk menanyakan hal tersebut," ucapnya.

Dia menyebutkan Pasal 20B PermenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 menyatakan gaji PPPK berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Ketentuan Pasal 20B secara jelas menegaskan masa pengabdian peserta lulus CAT PPPK seluruh kelompok tenaga sama sekali tidak dihitung.

Artinya peserta tes CAT PPPK Tahap I diperlakukan seperti tenaga fresh graduate yang tidak punya pengalaman kerja dan masa pengabdian yang linear dengan tupoksi jabatan yang dituju.

 Fakta ketentuan Pasal 20B ini tentu sangat mencederai keadilan dan tidak adanya penghargaan sama sekali dari pemerintah sebagai representasi negara atas pengabdian belasan tahun para peserta lulus CAT PPPK Tahap I 2019 seluruh kelompok tenaga dalam lingkup PermenPAN-RB.

"Kami mendesak KemenPAN-RB untuk merevisinya dan menggantinya dengan ketentuan yang mengakomodir masa pengabdian sebagai THL TB Kementan untuk dihitung sebagai masa kerja PPPK Penyuluh Pertanian," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler