Desak Polri Usut Permainan Oknum Bank Century di Kasus Antaboga

Senin, 29 Oktober 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA -- Pengacara Bank Mutiara (eks Bank Century), Mahendratta meminta Badan Reserse dan Kriminal Polri  mengusut kasus penjualan investasi "bodong" dari PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang ditawarkan oknum Bank Century  ke investor. Menurutnya, banyak oknum yang bermain dalam penjualan investasi bodong tersebut.

"Para investor ex Antaboga menuntut pembayaran ganti rugi kepada Bank Mutiara atas pembelian reksadana 'bodong' dari Antaboga. Padahal ada pihak lain yang paling bertanggung jawab dan yang paling menikmati kerugian itu," kata Mahendradatta di Mabes Polri,  Jakarta Selatan, Senin (29/10).

Menurut Mahendratta, PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia adalah milik Robert Tantular dan kawan-kawan. Perusahaan itu adalah badan hukum legal yang terpisah dari Bank Century saat itu. Legalistas itu diperoleh dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai perantara pedagang efek dan manajer investasi sejak tahun 1992, tepatnya tanggal 21 Maret 1992.

Namun, Antaboga lalu bersembunyi dan memanfaatkan Bank Century untuk menawarkan investasi bodong yang mengeruk dana investor hampir mencapai Rp1,5 triliun. Setelah menimbulkan kerugian para investor, Antaboga pun gagal mengembalikan uang tersebut. Aliran dana Rp 1,5 triliun juga tak diketahui hingga saat ini.

"Hal yang sangat aneh dan sama sekali tidak adil adalah, para investor ex Antaboga itu menuntut, tapi terlihat berusaha menghindari disebut-sebutnya nama Robert Tantular dan kroni-kroninya yang mengelola Antaboga. Padahal orang-orang yang kelola ini belum tersentuh sama sekali," sambung Mahendradatta.

Menurut Mahendratta, apa yang dilakukan pengelola Antaboga masuk dalam tindak pidana. Oleh karena itu, polisi diminta mengusut kasus tersebut. Apalagi, para investor eks Antaboga ini meminta lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) harus membayar kerugian yang mereka alami. Padahal, LPS yang mengambil alih Bank Century menjadi Bank Mutiara, sumber dananya dari uang Negara serta penabung berbagai bank di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, tak bisa leluasa mencairkan dana untuk membayar kerugian tersebut.

Menurutnya, sangatlah tidak pantas, jika dana LPS yang seharusnya untuk menjamin simpanan nasabah di bank, dipakai untuk mengganti kerugian investor dalam kasus Antaboga Bank Century. "Pengusutan tersebut juga harus melibatkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengaku sebagai korban agar diperoleh angka kerugian secara jelas mengingat bila klaim mereka dibayarkan hal tersebut akan menyangkut uang negara ataupun uang masyarakat yang ada di dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemilik baru Bank Mutiara," pungkas Mahendratta. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Harus Ikut Bergerak Cegah Disintegrasi Kebangsaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler