Desak Rahudman Segera Ditahan

Senin, 20 Mei 2013 – 18:27 WIB
JAKARTA - Ketua Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) Turedo Sitindaon meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengeluarkan penetapan penahanan kepada Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap karena terlibat kasus korupsi.

"Kami minta Majelis Hakim segera mengeluarkan penetapan penahanan dan menghukum yang bersangkutan apabila terbukti bersalah melakukan korupsi," kata Turedo Sitindaon dalam siaran persnya kepada wartawan Senin (20/5).

Rahudman Harahap, lanjutnya, sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar.Saat itu Rahudman sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Rahudman pun telah menyandang status sebagai Walikota nonaktif pascaditerbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.131.12-2916 tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Saat proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, lanjutnya, Rahudman Harahap masih bisa menghirup udara bebas dan berkeliaran, tidak seperti terdakwa korupsi pada umumnya yang mendekam di dalam ruang tahanan.

"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut, khususnya terhadap Pengadilan Negeri(PN) Medan," ujar dia.

Di sebuah negara hukum, equality before the law dan equal treatment harus diterapkan. Jadi. kata dia, Rahudman harus segera ditahan. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Belum Tenang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler