Sistem imigrasi untuk pekerja asing di bidang pertanian dan perkebunan Australia sedang dikaji. Tapi belum tentu akan mengubah masalah eksploitasi bagi pekerja ilegal.

Serikat pekerja menginginkan kondisi kerja dan bayaran lebih adil bagi pekerja pertanian, setelah banyaknya iklan lowongan kerja dalam bahasa asing menawarkan upah di bawah ketentuan minimum di Australia.

BACA JUGA: Australia Tambahkan Informasi Soal KUHP Indonesia di Travel Advisory Bagi Warganya

Ketua Serikat Pekerja Unions NSW Mark Morey mengatakan hasil survei yang baru diumumkan pekan ini menunjukkan adanya kenaikan bayaran sejak diterapkannya aturan bayaran upah minimum bagi pekerja pemetik buah bulan April lalu.

Namun ia mengatakan sekitar 40 persen majikan masih saja melakukan eksploitasi terhadap pekerja, yang sebagian besar adalah pekerja migran.

BACA JUGA: PTPN III Ikutsertakan Mitra Binaan dalam Forum Kemitraan UKM/IKM

"Satu dari dua pemilik pertanian sekarang mengiklankan bayaran minimum di awal kerja, namun 25 persen pekerja masih mendapat ancaman akan dipecat bila mereka tidak mencapai target harian," kata Mark.

Dia mengatakan perlu juga ada "dinding pemisah" antara Fair Work Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri agar pekerja bisa lebih yakin untuk membuat laporan eksploitasi, tanpa khawatir mereka akan dideportasi.

BACA JUGA: Kenapa Cari Investor Untuk Kepulauan Widi Maluku Utara Dilakukan Lewat Lelang?

Di Australia, Fair Work Ombudsman menjadi lembaga yang menerima laporan mengenai masalah yang dihadapi para pekerja, sementara Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab mengeluarkan visa.

"Harus ada visa jenis baru yang  memungkinkan orang untuk tetap tinggal sampai upah yang kurangnya dibayar atau bisa menuntut majikan yang tidak membayar dengan benar," kata Mark.Masalah pekerja ilegal tidak dibahas

John Azarias, ketua komite yang menerbitkan Strategi Pekerja Bidang Pertanian Nasional di tahun 2021, kembali menjadi salah satu anggota panel yang ikut mengkaji sistem imigrasi.

Dia mengatakan ada kesadaran perlunya memberi kepastian terkait pekerja ilegal. namun hal tersebut tidak menjadi bahasan sekarang.

"Komite yang menerbitkan strategi sepakat untuk bisa merekomendasikan perlu ada aturan mengenai status pekerja ilegal," katanya.

"Ini penting, tidak saja dari sisi kemanusiaan namun juga penting dari sisi pemilik lahan, karena banyak dari pekerja ilegal ini sebenarnya adalah pekerja yang baik."

Ketua Serikat Pekerja Australian Workers Union Daniel Walton mengatakan harus ada penerapan skema "up and go" yang memungkinkan pekerja asing berpindah majikan bila mereka tidak puas dengan pekerjaannya.

"Kalau Anda seorang pekerja di bidang pertanian, dan diperlakukan buruk, seharusnya kita bisa pindah dan bekerja di ladang lain, hal yang tidak mungkin dilakukan saat ini," kata Walton.

Federasi Pertanian Nasional mendukung hal tersebut.

Tetapi Richard Shannon dari Federasi Pertanian Nasional mengatakan pemilik lahan yang membawa biaya awal guna mendatangkan pekerja, tidak seharusnya menderita kerugian jika pekerja memutuskan meninggalkan pekerjaan sebelum masa kontrak berakhir.

"Kita tidak bisa membiarkan di mana pekerja meninggalkan sponsor mereka, yakni majikan mereka yang pertama, dengan tanpa membayar biaya yang sudah."Izin perusahaan penyalur tenaga kerja

 John juga mengatakan Komite Strategi Pekerja Pertanian merekomendasikan agar semua negara bagian di Australia mengikuti jejak Queensland dengan mengatur perizinan perusahaan penyalur tenaga kerja.

Queensland mengharuskan perusahaan pencari kerja dan hostel yang terlibat pencarian pekerja harus terdaftar dan mendapatkan lisensi untuk beroperasi.

John mengatakan ada juga saran agar pekerja asing mendapatkan Nomor Wajib Pajak yang di Australia, atau 'tax file number', sehingga jam kerja dan upah mereka tercatat dalam sistem secara nasional.

"Siapa saja yang datang ke Australia, di mana visa mereka memungkinkan mereka bekerja, seharusnya mendapatkan nomor wajib pajak," katanya.

Kajian sistem imigrasi nantinya akan membuat laporan dan diberikan kepada pemerintah Australia tahun depan.

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Hari Ini: Narapidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat

Berita Terkait