jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah provinsi, kabupaten, kota diminta secepatnya menyelesaikan dokumen memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)Menyusul dengan akan disalurkannya dana bantuan penanganan pasca-bencana tahap kedua ke 203 provinsi, kabupaten dan kota, Desember ini oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Kemenko Kesra Indroyono Soesilo mengatakan, dana sebesar Rp 1,15 triliun itu dokomennya diharapkan sudah diserahkan kembali ke pusat paling lambat pekan ketiga Desember, "Kalau tidak dana tersebut hangus
BACA JUGA: Penyerapan DAK 2008 Rp17,9 Triliun
Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi." Hanya saja menurut Indroyono penyerahan dana tersebut terkesan tergesa-gesa karena baru disetujui DPR akhir Nopember yang lalu.
"Mohon maaf, kalau kami hanya bisa memberikan bantuan sebesar itu, karena memang dananya sangat terbatas
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dalang Masohi
Menyentil soal bangunan ataupun fasilitas lain yang dibiayai bantuan tersebut 100 persen menjadi milik daerah
"Saya harap DPRD tidak mengganggu gugat dana tersebut serta peruntukkannya karena itu memang 100 persen dikelola pemerintah daerah," tandasnya
BACA JUGA: Kapolri Masih Beri Janji
Dia juga berharap pemerintah daerah segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang nantinya akan berkoordinasi langsung dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN)Nantinya secara bertahap Kemenko Kesra tidak lagi menangani hal-hal teknis karena semua akan ditangani BPBN dalam hubungannnya dengan daerah berkoordinasi dengan BPBD(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompak Peringati Hari Antikorupsi se-Dunia
Redaktur : Tim Redaksi