PALEMBANG – Heri Sudibyo (43), warga Jl Kapten Abdullah, Gg Aman, Kecamatan Plaju, Palembang kedapatan menyimpan senjata api (senpi) berikut tiga butir amunisinya. Tersangka Heri dibekuk aparat Tim 21 pimpinan Iptu Nanang Supriatna SH di Jl Gubernur HA Bastari, dekat Dekranasda Palembang, Kamis (26/1) sekitar pukul 00.15 WIB.
Diduga saat itu tersangka Heri hendak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Ketika disergap, tersangka Heri berusaha menodongkan senpi itu kepada polisi. Tanpa buang waktu, polisi lalu mengamankannya ke Mapolresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Gerik-gerik tersangka mencurigakan, setelah digeledah ditemukan senjata api terselip di pinggangnya. Senpi bukan rakitan tapi larasnya pernah diganti. Namun, untuk mengetahui senpi itu rakitan atau bukan, akan dilakukan uji balistik di labfor nantinya,” terang Penjabat Sementara (Pjs) Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk, melalui Kasat Reskrim Kompol Frido Situmorang SH SIk, kemarin.
Di hadapan penyidik, tersangka Heri mengaku mendapat senpi itu saat bertugas di Aceh. Senpi itu kemudian disimpannya dan dibawa ke mana pun saat bepergian. “Saya dulu tentara dan pangkat terakhir koptu (kopral satu, red), tapi sekarang sudah dipecat karena kasus desersi. Sejak dapat dari Aceh, baru sekali aku pakai. Itu pun bukan untuk kejahatan,” aku tersangka Heri.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Heri Sudibyo pernah ditangkap Polres Pagaralam atas kasus curanmor pada 2010 lalu. Lantaran masih tercatat sebagai anggota TNI, kasusnya dilimpahkan ke Subdenpom Lahat. “Kita belum mendapatkan informasi tentang hal itu. Meski demikian, informasi ini akan dicek lebih lanjut termasuk pemecatannya,” kata Kapendam II/Swj Kolonel ARM Jauhari Agus Suraji saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya siang kemarin. (rim/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamil, Mahasiswi Kesehatan Aborsi
Redaktur : Tim Redaksi