jpnn.com, JAMBI - Polisi masih terus mendalami kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka Amin, 46, terhadap Desi, 42, warga Jambi, pada Minggu (7/3) lalu.
Informasi yang didapat, tersangka Amin yang sehari-hari sebagai tukang ojek ini tak kunjung mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Pintu Rumah Mbak Ida Terbuka, Hendri Nyelonong Masuk, Bilang Mau Sembunyi, Ternyata Cuma Modus
Untuk mencari fakta baru, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengirimkan sample sperma tersangka Amin ke Laboratorium Polri di Cipinang.
“Ini kami lakukan untuk memastikan apakah sperma tersebut cocok dengan milik tersangka atau tidak. Sehingga kita bisa membuktikan, bahwa tersangka lah yang memperkosa korban,” terang Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan.
BACA JUGA: Pegawai Rumah Sakit Ini Histeris Lihat HP Nongol di Ventilasi Kamar Mandi, Begini Ceritanya
Diberitakan sebelumnya, Desi sama sekali tak menyangka, ajakan Amin yang sudah dikenalnya, rupanya ada maksud lain. Wanita ini diperkosa oleh warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/3) lalu. Hari itu pukul 11.00, Desi sedang menunggu ojek di depan Indomaret Kebun Handil. Tak lama, Amin menghampiri.
BACA JUGA: Lolos dari Hukuman Mati, Dua Sejoli Ini Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
Dia lalu menawarkan mengantarkan korban ke tujuan. Karena merasa kenal, ajakan itu pun diterima. Tak hanya itu, Desi ini juga pelanggan setianya.
Rupanya Amin punya niat lain. Awalnya dia mengajak Desi berkeliling Kota Jambi. Tetapi kemudian dibawanya ke daerah Bertam, Kabupaten Muarojambi.
Tiba di tempat sepi, mulailah Amin melancarkan niat jahatnya. Desi tentu saja menolak. Tetapi kekurangan pada fisiknya, membuatnya tak bisa memberikan perlawanan.
Dia bahkan diseret sejauh 50 meter. Kalah tenaga, pelaku pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya. Setelah puas, Amin meninggalkan korban begitu saja.
Beruntung, Desi pulang dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Pelaku sendiri, saat ditanyai masih tetap bersikeras tidak pernah memperkosa korban.
“Tak pernah… Kalau mati lampu ini, mati saya,” kata dia.
Usut punya usut, rupanya ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Amin. Pada 2013 lalu, dia juga pernah terjerat dengan kasus yang sama. Sudah menjalani hukuman kurungan 1,5 tahun.
BACA JUGA: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (zen/jambi-independent)
Redaktur & Reporter : Budi