jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Wahyudi Syahputra, 23, dan Rika Nurainun, 19, dalam kasus peredaran narkoba.
Dua sejoli ini tetap dihukum seumur hidup, karena terbukti bersalah menyimpan sabu-sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi.
BACA JUGA: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang
“Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2279/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 21 Desember 2020 yang dimintakan banding,” ujar Majelis Hakim banding yang diketuai Karto Sirait, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (28/3).
Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kedua terdakwa ini lolos dari hukuman mati setelah hakim Merry Donna menghukum keduanya dengan pidana seumur hidup, Senin (21/12) lalu.
BACA JUGA: Ular Piton 7 Meter Mangsa Anak Sapi, Lihat Bentuknya Jadi Kayak Begini
Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, pada 18 Maret 2020 petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi bahwa di salah satu rumah kontrakan yang ditempati M Ayub alias Bocil (meninggal) di Jalan Setia Budi Gang Rambutan, Medan Selayang, dijadikan gudang penyimpanan narkotika.
BACA JUGA: Rafik Sudah Ditangkap Dalam Sebuah Penggerebekan di OKI, Terima Kasih, Pak Polisi
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat NA (sudah berkekuatan hukum tetap) berada di depan rumah.
Petugas kemudian mendatanginya dan membawa masuk NA yang masih dibawah umur tersebut. Ketika berada di dalam rumah, melihat terdakwa Wahyudi dan Rika berada di ruang tamu.
Petugas kemudian menginterogasi ketiganya, menanyakan keberadaan Bocil. Ketiganya lantas mengaku jika buruan yang dicari petugas itu sedang tidur di kamar.
Benar saja, petugas menjumpai Bocil sedang tertidur kemudian membangunkannya dan menginterogasinya.
Saat melakukan pengeledahan ditemukan 3 tas ransel yang didalamnya terdapat 15 bungkus plastik teh hijau berisi sabu seberat 15 kg dan 6 plastik berisi 60.000 pil ekstasi warna biru dan hijau, dari dalam lemari kamar yang ditempati Bocil, NA dan kedua terdakwa.
Dari hasil interograsi, keempat pelaku mengaku bahwa barang haram itu milik Paklek (DPO).
BACA JUGA: Ridho Gufa Tewas Ditembak OTK di Depan SPBU
Petugas kemudian mengamankan keempatnya ke Polrestabes Medan. Namun, pada saat dilakukan pengembangan, Bocil tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan. (man/azw/sumut.co)
Redaktur & Reporter : Budi