Desmond: Memangnya Pemerintah Bisa Paksa DPR?

Jumat, 13 Desember 2019 – 23:43 WIB
Desmond J Mahesa. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa merespons pernyataan Menko Polhukkam Mahfud MD yang menyebut aturan hukuman mati bagi narapidana korupsi bisa diselipkan di RUU KUHP. Menurut Desmond, langkah Mahfud bisa merugikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Kalau menurut dia semua bisa. Kalau Mahfud semua bisa. Saya pikir langkah-langkah dia cenderung merugikan Pak Jokowi," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/12).

BACA JUGA: Desmond: Jangan Sampai Kewenangan SP3 Dijadikan ATM

Dia menilai pernyataan Mahfud berlebihan. Harusnya, kata dia, semua memberikan wajah sejuk dan jangan terlalu terlalu banyak hal-hal yang tidak produktif serta merugikan pemerintahan Jokowi.

Menurut Desmond, bila bicara perundang-undangan normal, apa pun bisa diubah kalau itu maunya pemerintah bersama DPR apa. Bahkan, yang sudah ada UU-nya diubah lagi juga bisa.

BACA JUGA: Desmond Gerindra: Pansel Capim KPK Pemuas Siapa?

"Kalau secara prinsip perundang-undangan apa yang tidak bisa, tetapi apakah DPR setuju tidak? Memangnya pemerintah bisa paksa DPR? Ya tidak juga. Sikapnya nantinya kita lihat, maunya Mahfud apa?" ujar Desmond.

"Kalau saya tuh lihat Mahfud tuh mulutnya yang lalu apa, ke depan apa, tidak lurus begitu, loh. Bisa meragukan dia seorang intelektual," pungkas Desmond. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Komentar Desmond Menanggapi Peluang Adian Menjadi Menteri


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler