jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyoroti tugas Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang belakangan dinilainya kurang efektif.
Sebab, dia merasa Kompolnas belakangan ini menjadi juru bicara Polri, seperti terekam dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA: Desmond Sebut Kompolnas Layak Dibubarkan, Mahfud: Ya Silakan!
Diketahui, Polri sempat menyebut tewasnya anggota Brimob itu karena baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Belakangan, polisi mengklarifikasi tidak ada baku tembak dari kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Peringatan Tegas Golkar untuk Desmond Gerindra: Jangan Usik Sarang Lebah Tetangga!
Dalam kesempatan itu, Desmond kemudian mempertanyakan catatan Kompolnas kepada Polri yang mengusut tewasnya enam laskar FPI dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Pertanyaan tersebut disampaikan saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua Kompolnas Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
"Kasus KM 50 bagaimana, Pak? Bapak pernah bikin catatan itu kepada kepolisian," ujar Desmond dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Mahfud mengaku Kompolnas mengirim surat resmi kepada Polri menyikapi kasus kasus berdarah dalam peristiwa KM 50.
"Saya pernah kirim surat langsung," ujar eks Ketua MK itu.
Desmond yang mendapat giliran berbicara mempertanyakan jawaban Polri setelah Kompolnas memberikan catatan dalam sebuah surat ke instansi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu di kasus KM 50.
"Jawabannya bagaimana," tanya legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Namun, Mahfud tidak ingin buka-bukaan tentang jawaban Polri menyikapi catatan Kompolnas di peristiwa berdarah itu.
"Kalau sudah di Polri, jangan salahkan saya, dong," kata eks Menteri Pertahanan itu.
Desmond mengaku tidak dalam konteks menyalahkan ketika menanyakan hasil pengawasan Kompolnas kepada Polri di kasus KM 50.
Menurut dia, keberadaan Kompolnas perlu dievaluasi jika surat lembaga itu di kasus KM 50 tidak menuai respons positif Polri.
"Kalau surat-surat Kompolnas tidak dilayani oleh kepolisian, buat apa Kompolnas, kan, begitu, Pak, seharusnya," ungkap Desmond. (ast/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan