Detail Peruntukan Pulau G Reklamasi Harus Dibahas Pemprov DKI dan Swasta

Rabu, 28 September 2022 – 23:50 WIB
Ilustrasi pulau reklamasi. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebutkan pembangunan di Pulau G Teluk Jakarta baru bisa dilakukan setelah perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta dilakukan.

Pihak swasta tersebut adalah PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G.

BACA JUGA: Anies Dituduh Terima Gratifikasi dari Pengembang Reklamasi, Taufik Gerindra Bilang Begini

Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan memerinci pemanfaatan Pulau G bersama anak usaha dari PT Agung Podomoro Land itu.

"Pada saat ini ditempuh melalui PKS. Para pihaknya adalah pemerintah dan swasta. Berarti harus disepakati bersama-sama," ucap Heru di DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Pulau G di Teluk Jakarta Bakal Difungsikan Jadi Permukiman

Heru mengatakan pihaknya tidak menentukan sendiri pemanfaatan kawasan Pulau G secara sepihak karena tersebut dibangun oleh pihak swasta.

Nantinya, pemanfaatan yang tertuang dalam Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan dibahas bersama.

BACA JUGA: Menko Luhut Pastikan Reklamasi Pulau G Dilanjutkan

"Kami tidak akan bisa menetapkan zonanya secara detail pada saat (PKS) ini belum muncul," jelasnya.

Sebelumnya, Kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai permukiman masyarakat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

Dalam Pasal 192 poin ketiga, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.

“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” bunyi Pergub tersebut.

Heru menuturkan untuk rincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu kan harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan,” ucap Heru, Raby (21/9). (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler