Detik-detik 2 Gadis Remaja Digilir 7 Pemuda, Semua Orang Tua Pasti Sangat Marah, Jengkel

Senin, 28 September 2020 – 09:58 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono (kedua dari kiri) menunjukan dua ponsel milik korban yang diambil pelaku saat ekpose kasus pemerkosaan di Mapolres Serang. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Tujuh orang pemuda memperkosa FA (14) dan HN (14) gadis remaja asal Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Dari ketujuh pelaku tersebut, lima pelaku telah berhasil ditangkap, Kamis (24/9) malam. Sementara dua lainnya masih dalam pencarian.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Vila di Bandung, 19 Orang Lagi Pesta Terlarang

Kelima pelaku tersebut AM (19), SM (23), AN (18), ML (15) dan SR (17). Kelimanya merupakan warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Sedangkan dua pelaku yang buron, RN (18) dan UN (18).

BACA JUGA: Sandra Diva Tewas Secara Mengenaskan, Saksi Ungkap Kronologi Kejadian

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat (21/8) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Kejadian pemerkosaan berlangsung di sebuah kebun di Kampung Sukadamai, Desa Malabar, Kecamatan Bandung.

BACA JUGA: Warga Berkumpul di Dekat Pohon Alpukat, Geger, Ini Fotonya

Dijelaskan Mariyono, sebelum pemerkosaan tersebut terjadi kedua korban yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama mendatangi Kawasan Industri Modern Cikande untuk berfoto.

“Saat itu korban ini bersama dua teman RN dan DA berada di Kawasan Industri Modern Cikande,” kata Mariyono.

Saat sedang berfoto dan bersantai di kawasan tersebut, terjadi keributan antara dua kelompok pemuda di lokasi. Kedua korban pun takut dan meminta temannya RN dan DN mengantarnya pulang.

Namun, permintaan itu ditolak kedua teman prianya tersebut karena takut menjadi korban kekerasan.

“Kedua temannya ini tidak mau mengantar karena rumah korban berada di Cikande. Kedua temannya ini takut dikeroyok,” kata Mariyono.

Kepanikan kedua korban ternyata dilihat salah satu pelaku SM. Ia pun lantas menghampiri keduanya. Saat berbincang, kedua korban mengaku takut pulang.

SM yang sudah terbawa nafsu melihat tubuh keduanya menyanggupi permintaan tersebut. Kepada enam temannya, SM menyusun rencana jahat. Bukannya diantar pulang, kedua korban dibawa ke perkebunan milik warga.

“Tujuh pelaku ini sudah merencanakan membawa korban ke daerah Kecamatan Bandung, bukan ke Cikande. Saat di perjalanan, kedua korban ini sempat bertanya mau dibawa kemana, pelaku ini menjawab mau pulang dulu ke rumah untuk mengambil uang untuk membeli bensin,” ucap Mariyono.

Setibanya di lokasi kejadian, SM yang membonceng kedua korban memberhentikan sepeda motornya. Kedua korban yang mulai sadar akan menjadi pemuas nafsu para pelaku mencoba kabur.

“Saat turun dari motor kedua korban ini kabur tetapi berhasil dikejar oleh ML, SR, AN dan RW,” kata Mariyono.

Saat ditangkap para pelaku, kedua korban sempat menjerit dan meminta pertolongan warga sekitar. Namun karena tempat tersebut sepi tidak ada satupun warga yang mendengar dan memberikan pertolongan.

Kedua korban yang kalah tenaga dengan para pelaku akhirnya hanya bisa pasrah saat pakaiannya dilucuti dan disetubuhi.

“Mereka ini bergiliran memperkosa korban,” ujar Mariyono.

Dikatakan Mariyono, FA menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ML, SR, AN dan RW. Sedangkan HN disetubuhi SM, AM dan UC.

“Setelah pemerkosaan, para pelaku ini meninggalkan korban di lokasi. Korban ini kemudian pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki,” kata mantan Kapolres Majalengka, Polda Jawa Barat tersebut.

Setibanya di rumah, kedua korban melaporkan pemerkosaan tersebut kepada kedua orang tuanya. Pagi harinya, korban didampingi orang tuanya membuat laporan ke Mapolres Serang.

“Kasus ini terungkap cukup lama karena kami yang menyelidiki kasus ini sedikit mengalami kesulitan karena kedua korban ini tidak mengenal para pelaku,” kata Mariyono.

Para pelaku, lanjut Mariyono, dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahu 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” kata Mariyono didampingi Wakapolres Serang Komisaris Polisi (Kompol) Didid Imawan dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.

Sementara itu, salah satu pelaku AM membantah melakukan pemerkosaan tersebut. Ia berdalih hanya memegang tangan HN saat akan dis*tubuhi.

“Saya pegangin yang kecil (HN-red), saya enggak ikut (perkosa-red),” kata AM.

Pemerkosaan tersebut lanjut AM dilakukan saat rekannya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras). Mereka, saat mendatangi kedua korban di Kawasan Modern Cikande sedang menenggak miras.

“Lagi mabuk,” tutur AM singkat. (mg05/air/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler