jpnn.com, CISARUA - Acara yang digelar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di vila miliknya, daerah Kampung Baru Sireum, RW 06, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor dibubarkan jajaran pemerintah kecamatan setempat pada Rabu (3/2) lalu.
Camat Cisarua Deni Humaedi mengatakan, mulanya dia mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada sebuah kegiatan yang dihadiri sejumlah orang di vila milik orang nomor satu di Kota Bekasi itu.
BACA JUGA: Camat Cisarua Membubarkan Acara Wali Kota Bekasi di Bogor, Ada Organ Tunggal
Atas laporan tersebut, Deni bersama jajaran Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Cisarua mendatangi vila pada pukul 21.20 WIB, dan membubarkan acara tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.
"(Kami) Tiba di lokasi dan bertemu dengan petugas setempat di lokasi, untuk menginformasikan maksud dan tujuan kedatangan," kata Deni dalam keterangannya yang diterima, Senin (15/2).
BACA JUGA: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap
Saat masuk ke vila itu, Deni dan tim bertemu langsung dengan pemilik yakni Rahmat Effendi.
"(Kami) masuk ke lokasi kegiatan dan meminta kegiatan atau hiburan organ tunggal untuk dihentikan, selanjutnya berkomunikasi dengan Bapak Rahmat Effendi," sambung Deni.
BACA JUGA: Ratusan Jenderal TNI-Polri Berkumpul, Ini Hal Penting yang Bahas
Dia menambahkan bahwa pria yang akrab disapa Pepen itu sangat kooperatif, dan langsung menuruti permintaan petugas satgas penanganan Covid-19.
Acara pun langsung dihentikan, dan para tamu yang diduga para pejabat Pemkot Bekasi pulang meninggalkan vila tersebut.
"Pukul 21.45 WIB, tim kembali ke kantor kecamatan, dan memerintahkan anggota untuk mengawasi lokasi agar kegiatan tidak berlanjut," ujar Deni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JPNN.com, acara yang digelar Pepen itu merupakan kegiatan internal jajaran Pemerintah Kota Bekasi.(cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi