jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeber detik-detik tersangka Adji Subhi, 20, alias Dika membunuh pria tunawicara Yossi Mahesa Alamasino, 31.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bidaraya No 21, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12).
BACA JUGA: MR Bawa Pacar ke Rumah RG, Usai Begituan Ditinggal, 4 Temannya Malah Ikut Berbuat Bejat, Bergiliran
Kombes Zulpan mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban seusai melakukan hubungan intim sesama jenis.
Pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban lalu menghujani tubuh korban dengan 11 tusukan.
BACA JUGA: Pelajar SMA yang Tewas di Kebun Jambu Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Tampang Pelakunya
Zulpan mengatakan bahwa awal mula Adji mengenal Yossi adalah melalui aplikasi MiChat pada 26 November 2021
Perwira menengah Polri itu mengatakan pascaberkenalan, Adji kerap menginap di rumah Yossi dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
BACA JUGA: Wanita Muda Terkapar di Rumah Anggota TNI, Perut Alami Luka Tembakan
Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi dalam keadaan sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak ke rumah sakit.
Konon, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban. Pada Kamis (9/12) dini hari mereka kembali bertemu dan melakukan hubungan terlarang tersebut.
Seusai melakukan hubungan intim, pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban lalu menghabisi nyawa korban yang sedang tertidur dan belum mengenakan pakaian.
"Tersangka menusuk leher dan perut korban sebanyak sebelas kali," kata Zulpan.
Seusai menghabisi nyawa korban, Adji bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kabur motor, handphone, dan uang tunai milik korban.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus menangkap pelaku.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau, satu motor honda beat, ponsel, power bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, dan celana jin hitam.
"Adji ditangkap di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat lalu (10/12)," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, Adji ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama