MR Bawa Pacar ke Rumah RG, Usai Begituan Ditinggal, 4 Temannya Malah Ikut Berbuat Bejat, Bergiliran

Sabtu, 29 Mei 2021 – 01:43 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Empat orang pelajar di Ketapang, Kalimantan Barat, diringkus polisi karena terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, 16, pelajar kelas 10 dan tersangka HA, 15, baru lulus sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA: Sering Meresahkan Warga, Dua Pemuda Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!

Kemudian tersangka AS, 17, pelajar kelas 10 dan tersangka RG, 17. Semua tersangka adalah warga Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

"Korban diperkosa secara bergilir di rumah tersangka RG di Jalan Mayjend Sutoyo, Gang Asam, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang," kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono di Ketapang, Jumat (28/5).

BACA JUGA: Calon Pengantin Pria Lompat dari Lantai 7 Kamar Hotel, Begini Kondisinya

Dia menjelaskan, keempat tersangka ditangkap atas laporan korban setelah kejadian pada Selasa (25/5).

"Kasus pemerkosaan itu, menurut pengakuan korban berawal dari, dirinya pada Selasa (25/5) sekitar pukul 15.00 WIB dijemput saksi MR (teman dekat korban) untuk berjalan-jalan," ujarnya.

BACA JUGA: Makhluk Berwarna Hitam dan Berbau Busuk Bikin Gempar, Warga Diminta Waspada

Namun, korban malah dibawa ke rumah pelaku RG di Jalan Mayjend Sutoyo. Setibanya di sana, korban bersama saksi MR sempat begituan, kemudian saksi MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian.

"Tidak lama kemudian pelaku MA, HA, AS dan RG datang ke rumah itu, lalu memperkosa korban," ungkapnya.

Kapolres Ketapang menegaskan tersangka HA dan RG dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

"Sedangkan tersangka AS dan MA dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler