Detik-detik Anak DH Diculik Rekannya Sendiri, Sempat Akan Dilarikan ke Jakarta

Selasa, 13 Agustus 2024 – 17:03 WIB
Penangkapan penculik anak oleh Ditreskrimum Polda Riau. Foto: Source For JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Bocah perempuan berusia 9 tahun diculik oleh rekan ayahnya, saat tidur pulas di rumah dan ditinggal orang tua.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan penculikan bocah berinisial FS itu terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Penculikan Bocah Perempuan di Jakarta Pusat

FS diculik saat tertidur pulas di rumahnya, para pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur anak tersebut.

“Saat korban diculik, ibunya sedang pergi pesta,” kata Kombes Asep (13/8).

BACA JUGA: Antisipasi Penculikan Anak, Polresta Bengkulu Menyiagakan Personel di Sekolah

Setelah diculik dari rumah, FS dibawa oleh tiga orang pria berinisial SG (29), HDJ (28), dan MRJ (25), ke Pekanbaru.

“Jadi tiga pelaku ini teman ayah korban. Saat membawa FS, para pelaku menghubungi ibu FS sambil memberikan ancaman-ancaman,” lanjut Asep.

BACA JUGA: Keluarga Aktivis 98 Ini Minta Pemerintah Selesaikan Kasus Penculikan Anaknya

Asep menjelaskan, penculikan FS bermula dari ulah ayahnya berinisial DH.

Sebelum penculikan itu terjadi, DH beserta tiga rekannya SG, HDJ, dan MRJ pesta narkoba bersama.

Setelah mabuk narkoba, kemudian SG, HDJ, dan MRJ bangun langsung terkejut karena sepeda motor dan hanphone hilang.

Usut punya usut, motor dan hanphone itu ternyata dilarikan oleh DH.

“Jadi korban diculik para pelaku agar ayahnya mengembalikan sepeda motor dan hanphone milik pelaku,” beber Asep.

Setelah menerima laporan dari ibu SF terkait penculikan itu, Tim Ditreskrimum Polda Riau, langsung bergerak menangkap tiga orang pelaku sebelum korban sempat dibawa ke Jakarta.

“Setelah menerima laporan, kami bergerak langsung menangkap tiga pelaku di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Korban kami temukan bersama pelaku saat akan dibawa ke Jakarta,” tutur Kombes Asep.

Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler