Detik-Detik Bu RG Bantai Teman Perempuannya Usai Mendengar Bisikan Gaib, Mengerikan

Kamis, 13 Januari 2022 – 17:20 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi menjelaskan kronologi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial HS, 53, di perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan peristiwa itu terjadi Selasa (11/1) malam.

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun Ini Bikin Pengakuan Mengejutkan kepada Guru, Kelakuan Buruk Ibunya Akhirnya Terbongkar

Pelaku merupakan wanita berinisial RG, 54. Pelaku sudah berteman dengan korban sejak kecil.

Keduanya kerap bertemu di rumah kakak RG yang berinisial MG. Adapun terdapat seorang berinisial HA, 39, kerabat MG, yang juga tinggal di rumah tersebut.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Pelaku Siap-Siap Saja

Pada malam kejadian, pelaku dan korban bertemu di rumah MG. 

"Kemudian karena korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong ke RG untuk dikerokin," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1).

BACA JUGA: Lagi Begituan, Bu RG Tiba-Tiba Membunuh Teman Perempuannya, Motif Berbau Gaib

Saat sedang mengerok tubuh korban, pelaku mendengar bisikan gaib yang memerintahnya untuk membunuh korban.

Pelaku pun langsung mengambil pisau yang tak jauh dari dirinya. Pelaku kemudian menyayat leher korban. 

Korban yang bersimbah darah berjalan ke garasi rumah tersebut. Korban lalu tergeletak dan tewas bersimbah darah.

Selanjutnya, MG tiba di rumahnya usai bekerja. MG lalu membunyikan klakson mobilnya dengan maksud agar pagar rumah dibukakan.

"HA mencoba untuk membuka pintu, tetapi ketika diperjalanan ingin membukakan pintu, dia mendengar suara minta tolong dari teras depan," ujar Hengki.

"Lalu dilihat oleh saksi HA dan pemilik rumah juga, korban sudah bersimbah darah dan meninggal dunia," sambung Hengki.

Polisi yang mendapat laporan peristiwa itu langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Pelaku pun langsung ditangkap pada malam tersebut. 

BACA JUGA: 5 Oknum Polisi di Sumbar Ditindak Tegas, Ternyata Ada Perwira, Ini Kasusnya

"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler