jpnn.com, BANGKALAN - Penyidik Polres Bangkalan, Jawa Timur menetapkan 2 kakak beradik berinisial HB dan HW sebagai tersangka kasus carok maut yang menewaskan empat orang.
Kasus perkelahian menggunakan celurit alias carok maut itu terjadi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (12/1) lalu.
BACA JUGA: Kakak-Adik Tersangka Carok Massal di Bangkalan Sempat Pamit ke Orang Tua, Begini Ceritanya
"Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (14/1).
Kasus carok massal yang terjadi pada 12 Januari 2024 itu menyebabkan sebanyak empat orang tewas.
BACA JUGA: Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
Para korban tewas berinisial MTJ, MTD, NJ dan HF dan semuanya merupakan satu keluarga.
Tiga dari empat korban merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi dan seorang lagi asal Desa Bumi Anyar.
BACA JUGA: Innalillahi, Pemuda Tewas Kecelakaan Akibat Baliho Peraga Kampanye Ambruk
"Hari ini kami melaksanakan ungkap kasus perkelahian dengan senjata tajam di Bumi Anyar. Kejadian itu terekam video warga dan sempat viral di medsos, 12 Januari lalu," ucap AKBP Febri.
Perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celur?it itu berawal sekitar pukul 16.30 WIB, saat tersangka HB berjalan kaki menuju tempat tahlilan di desanya.
Saat bersamaan, MTJ dan rekan-rekannya melintas mengendarai sepeda motor.
Melihat MTJ dan rekan-rekannya melintas, tersangka HB pun menegurnya dengan maksud menyapa.
Namun, sapaan itu membuat MTJ tidak terima, lalu turun dari motor dan menghampiri tersangka.
"Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel," tutur Febri.
Mendapat tantangan duel, tersangka HB langsung bergegas pulang mengambil senjata tajam miliknya.
Selain itu, HB juga mengajak serta adiknya untuk meladeni tantangan duel dari MTJ dan kelompoknya.
Saat kembali mengambil senjata, HB dan adiknya sempat berpamitan pada kedua orang tuanya.
"Oleh orang tuanya dilarang tetapi mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok," kata Febri.
Setibanya di? lokasi, HB dan HW yang sudah kalap mata mendapat tantangan duel, langsung membabi buta dengan sajam di tangannya.
Pertempuran senjata sempat terjadi, hingga akhirnya 4 orang dibuatnya tewas bersimbah darah.
"Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang," tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, di lokasi ada lebih dari 6 orang bersama korban, tetapi sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang.
Atas perbuatannya, kakak beradik itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
AKBP Febri menyebut pihaknya tetap memperketat pengamanan di dua desa itu, karena menurut kabar yang beredar, ada upaya balas dendam oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak.
"Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik susulan di sana," kata Kapolres.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam